Profil PTSP

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di Kementerian Agama kabupaten Jember ,sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 65/PERMEN-KP/2017 tentang  Pelayanan terpadu pada Kementerian Agama ,maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember berperan serta mewujudkan pelayanan terintegrasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dengan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat. Tujuan dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah meningkatkan kualitas layanan dan, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Sedangkan sasaran dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti

Keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktifitasnya terukur, dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat. Dengan pengelolaan data digital, layanan publik akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukannya, dan lebih minim risiko.Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) juga merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih dan melayani.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melaksanakan PTSP yang siap melayani berbagai layanan publik dari yang tergolong One Day Service maupun Non-One Day Service, dengan mekanisme layanan berupa pengguna layanan cukup datang ke PTSP dan bertemu dengan petugas Front Office saja, maka layanan yang diinginkan dapat terealisasi. Hal ini dapat meminimalisir interaksi antara pengguna layanan dengan petugas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Adapun layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Jember dikelola dengan visi melayani masyarakat dengan cerdas, cepat, dan tepat  yang diaplikasikan dengan proses layanan yang bersih melayani, santun, inovatif, akuntabel, dan ramah (BERSINAR)

VISI
“Melayani masyarakat dengan Profesional,  Efektif , Efisient  dan Transparan”

MISI
Menfasilitasi jenis layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Meningkatkan kualitas sarana prasarana.
Meningkatkan profesionalisme tatakelola lembaga.


MAKSUD

  • Mempermudah dan memperluas akses informasi dan layanan publik.
  • Mewujudkan pelayanan yang prima dan transparan.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember


TUJUAN

  • Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
  • Memperpendek proses pelayanan
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan


MOTTO “BERSINAR”

  •  Bersih : Dalam melayani pemohon tidak ada pungutan biaya apapun untuk semua jenis layanan
  • Santun :  Petugas dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya harus mempunyai sikap yang halus dan baik (budi bahasanya, tingkah lakunya), sabar dan tenang dalam melayani pemohon
  • Inovatif : pelayanan yang diberikan harus selalu mengikuti pembaharuan dan penuh kreatifitas
  • AkuntabeI : Petugas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh rangkaian tugas yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Ramah : Petugas dalam memberikan pelayanan kepada pemohon menunjukkan sikap yang baik hati dan menarik budi bahasanya; manis tutur kata dan sikapnya
Accessibility