Berita

Gelar Sosialisasi dan Registrasi IKD, kantor Kemenag Jember Gandeng Dispendukcapil Pemkab Jember

Rabu, 18 Januari 2023 17:28 WIB
  • Share this on:

Jember (Humas) – Kabid pengelola informasi administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Yhoni Restian, S.Sos bersama Tim yaitu Sri Danang Hartadi, Abdurrohim, dan Siti Rumainah hari ini Rabu (18/01/2023) melakukan Sosialisasi dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Aula Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Jember.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kasi Bimas Islam Didik Kurniawan, S.Ag di ikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan ASN dilingkungan Kantor Kemenag Jember.

Dalam sambutannya Didik Kurniawan atas nama Kepala Kantor menyampaikan terimakasih kepada tim Dispendukcapil yang telah memberikan sosialisasi serta memfasilitasi ASN Kemenag Jember untuk melakukan registrasi IKD. Kegiatan sosialisasi dan registrasi IKD dinilai sangat penting, “Dengan adanya identitas kependudukan digital, ASN Kemenag Jember tidak hanya bergantung pada kartu tanda penduduk dalam bentuk fisik saja, namun ada alternatif lain yang juga sah yaitu dengan menunjukkan kode QR yang ada di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital,” ujarnya

Didik Kurniawan berharap Dispendukcapil masih bisa menjadwal untuk memberikan sosialisasi serta memfasilitasi ASN Kemenag Jember yang belum bisa mengikuti kegiatan hari ini untuk dapatnya melakukan registrasi IKD tanpa harus hadir di Kantor Dispendukcapil, pungkasnya.

Kabid pengelola informasi administrasi kependudukan Dispendukcapil Jember Yhoni Restian dalam penjelasannya menyampaikan bahwa IKD merupakan program dari pemerintah pusat bertujuan untuk penerapan digitalisasi kependudukan, pemanfaatan digitalisasi kependudukan, transaksi pelayanan digital dan pengamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentifikasi. Ditambahkan oleh Yhoni Restian manfaat dari IKD adalah mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP, mempermudah akses pelayanan publik dan mempermudah data anggota keluarga.

Menurut Yhoni Restian, Kode QR sangat penting untuk diterapkan karena dapat mempersingkat proses verifikasi diri, mencegah duplikasi akun, dapat meminimalkan pencurian data, mudah melacak individu yang melakukan kegiatan ilegal, serta memiliki kontrol pembagian data," ungkapnya.

“Pada intinya penerapan identitas digital memungkinkan untuk terwujudnya sistem identifikasi yang terintegrasi dan bisa merangkul seluruh individu secara global,” jelas Yhoni Restian.

Lebih lanjut  Yhoni Restian mengatakan untuk memiliki IKD maka siapkan KTP-el, email dan Nomor HP yang aktif dan Smartphone android. Selanjut silahkan unduh aplikasi IKD melalui Play Store dan isi semua data yang diminta dan setelah itu akan dikirim PIN email yang digunakan untuk aktivasi disamping melalui foto selfi. Selanjutnya setelah aplikasi aktif akan meminta barcode dan pemindaian oleh petugas Dispendukcapil dan setelah itu dikirim PIN aktivasi untuk login di IKD. (hld)

Editor:
Holid Hikmatullah
Kontributor:
Holid Hikmatullah
Penulis:
Holid Hikmatullah
Fotografer:
Holid Hikmatullah

Kalender

April 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -