REGULASI
Surat Edaran ini bertujuan sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun dan diseminasi Statistik Kanwil, sehingga terwujud keseragaman jenis statistik yang disajikan.
Untuk menjamin kualitas data yang disajikan dalam Statistik Kanwil,perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
Walidata Pendukung dan Produsen Data Pendukung membuka akses Sistem Elektronik untuk mendapatkan data dan mengolah menjadi statistik.
Produsen Data Pendukung berperan aktif menyiapkan dokumen-dokumen administrasi yang dapat menjadi sumber data dan melakukan kompilasi atas data yang diperlukan dalam penyusunan Statistik Kanwil.
Walidata Pendukung melakukan sinkronisasi atas data yang diproduksi oleh Produsen Data Pendukung dan/atau unit lain yang menghasilkan data.
Walidata Pendukung melakukan pengolahan data menjadi statistik dibantu oleh Produsen Data Pendukung.
Kanwil bertanggungjawab penuh atas kualitas dan validitas data yang tersaji dalam Statistik Kanwil.
Statistik Kanwil memuat statistik yang diolah dari data yang dihasilkan selama tahun 2024.