Tugas dan Fungsi — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember

Tugas dan Fungsi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Kebijakan

Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota

Kehidupan Beragama

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama

Pelayanan Agama

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf

Pendidikan

Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan

Kerukunan

Pembinaan kerukunan umat beragama

Administrasi

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi

Manajemen

Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program

Lintas Sektoral

Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota


Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)