Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Kebijakan
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota
Kehidupan Beragama
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama
Pelayanan Agama
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
Pendidikan
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
Kerukunan
Pembinaan kerukunan umat beragama
Administrasi
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
Manajemen
Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
Lintas Sektoral
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember