Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
Pembinaan kerukunan umat beragama
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota