Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.
PPID Kemenag Jember berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, mudah, dan terjangkau kepada seluruh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.