Profil PPID

Profil PPID Kemenag Jember

Beranda / PPID / Profil PPID

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.

PPID Kemenag Jember berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, mudah, dan terjangkau kepada seluruh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas dan Fungsi

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk diuji konsekuensinya
  • Mengkoordinasikan penyusunan laporan layanan informasi publik

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Agama No. 47 Tahun 2014 tentang PPID di Lingkungan Kemenag

Kontak PPID

  • Jl. KH. Wachid Hasyim No. 1, Kepatihan, Jember
  • 0331 - 487035
  • kemenag.jember@kemenag.go.id
  • Senin – Kamis: 07.30 – 16.00
    Jumat: 07.30 – 11.30

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)