Jam dan Biaya Layanan — Kemenag Kabupaten Jember — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember

Jam dan Biaya Layanan

Jam Layanan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melayani masyarakat pada hari kerja:

HariJam Layanan
Senin – Kamis08.00 – 15.00 WIB
Jumat08.00 – 15.30 WIB
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasionalTutup

Layanan juga dapat diakses secara daring melalui portal layanan BERSINAR dan kanal WhatsApp resmi.

Biaya Layanan

Seluruh layanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dan KUA Kecamatan tidak dipungut biaya, kecuali biaya nikah/rujuk di luar ketentuan berikut, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018:

LayananBiaya
Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerjaRp0 (gratis)
Nikah atau rujuk di luar Kantor KUA dan/atau di luar hari dan jam kerjaRp600.000
Nikah atau rujuk di luar Kantor KUA bagi warga tidak mampu atau korban bencana alam (dengan surat keterangan dari instansi berwenang)Rp0 (gratis)
Layanan administrasi lainnya (legalisir, surat rekomendasi, surat keterangan, informasi publik, dan sebagainya)Rp0 (gratis)
  • Biaya nikah/rujuk Rp600.000 disetor langsung oleh calon pengantin ke rekening kas negara melalui bank menggunakan kode billing, bukan dibayarkan kepada petugas.
  • Setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetorkan langsung oleh calon jamaah ke Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH), bukan kepada petugas.

Tolak Pungli dan Gratifikasi

Petugas kami dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan di atas. Jika menemukan pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai, sampaikan pengaduan melalui:


Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)