Tata Cara Permohonan Informasi Publik - Kemenag Jember — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Infografis Tata Cara Permohonan Informasi Publik Kankemenag Jember

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Pelaksana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:

  1. Mengajukan Permohonan Informasi
    Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi publik melalui beberapa cara, yaitu:
  2. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan dokumen pendukung berupa:
    • Salinan KTP/identitas
    • Salinan akta pendirian (bagi pemohon berbadan hukum)
  3. Pemeriksaan Berkas dan Tanda Bukti
    Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, pemohon menerima nomor registrasi dan tanda bukti permohonan informasi.
  4. Koordinasi dengan Unit Kerja
    PPID Pelaksana berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menyiapkan informasi yang diminta.
  5. Tanggapan dari PPID
    Pemohon menerima informasi dan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya.
  6. Pengajuan Keberatan
    Apabila belum puas dengan tanggapan yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)