
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Pelaksana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
- Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi publik melalui beberapa cara, yaitu:- Datang langsung ke Ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
- Website: bersinar.kemenagjember.id
- WhatsApp SINAR Center: 0811-365-6256
- Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan dokumen pendukung berupa:- Salinan KTP/identitas
- Salinan akta pendirian (bagi pemohon berbadan hukum)
- Pemeriksaan Berkas dan Tanda Bukti
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, pemohon menerima nomor registrasi dan tanda bukti permohonan informasi. - Koordinasi dengan Unit Kerja
PPID Pelaksana berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menyiapkan informasi yang diminta. - Tanggapan dari PPID
Pemohon menerima informasi dan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya. - Pengajuan Keberatan
Apabila belum puas dengan tanggapan yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember