
Jember (Humas) --- Upaya mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-ASN terus diperkuat melalui penyeragaman rekening bank. Kebijakan strategis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan melalui penggunaan rekening BPD Jatim Syariah untuk mendukung proses pencairan tunjangan yang tepat waktu, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh para penerima.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) memfasilitasi penyerahan buku tabungan BPD Jatim Syariah tahap kedua kepada guru PAI Non-PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan berlangsung pada Kamis–Jumat (15–16/10/2026) di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.
Sebanyak 471 peserta tercantum dalam daftar pengambilan buku rekening yang dijadwalkan secara bertahap. Pembagian jadwal dilakukan untuk memastikan proses pelayanan berlangsung tertib, lancar, dan efisien.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Edy Sucipto, menjelaskan bahwa penyeragaman rekening merupakan langkah strategis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru PAI Non-ASN.
“Dilakukan penyeragaman rekening untuk mempercepat proses pencairan tunjangan guru PAI Non-ASN. Selama ini penyaluran dana dilakukan melalui beberapa bank yang berbeda. Dengan penyeragaman bank tujuan, diharapkan proses pencairan dapat dilaksanakan secara serentak dan lebih efektif,” ujarnya.
Menurut Edy, penggunaan satu bank penyalur diharapkan dapat mempermudah koordinasi administrasi dan mendukung kelancaran proses pencairan tunjangan profesi. Dengan mekanisme yang lebih terintegrasi, penyaluran tunjangan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan terukur.

“Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menetapkan penyaluran tunjangan bagi guru PAI Non-ASN melalui BPD Jatim Syariah agar proses administrasi dan pencairan dapat berjalan lebih tertib dan terkoordinasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa penyeragaman rekening tidak hanya bertujuan menyederhanakan administrasi perbankan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan kepada para penerima tunjangan profesi.
Melalui penggunaan rekening bank yang seragam, proses penyaluran tunjangan diharapkan menjadi lebih mudah dipantau dan dikoordinasikan. Langkah ini juga diarahkan untuk meminimalkan potensi keterlambatan akibat perbedaan mekanisme administrasi antarbank.
Dalam pelaksanaannya, peserta diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa fotokopi KTP dan perlengkapan administrasi yang diperlukan. Penyerahan buku tabungan dilakukan secara bertahap agar setiap penerima memperoleh pelayanan yang tertib dan optimal.
Bagi guru PAI Non-ASN, kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan dalam mengakses tunjangan profesi yang menjadi hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Kelancaran penyaluran tunjangan juga menjadi bagian penting dalam mendukung kesejahteraan guru dan keberlangsungan tugas mereka sebagai pendidik.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember berkomitmen mendukung implementasi kebijakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui pelayanan administrasi yang responsif dan terkoordinasi. Penyeragaman rekening BPD Jatim Syariah menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan penyaluran tunjangan profesi guru PAI Non-ASN yang semakin tepat waktu, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh para penerima.