Berita

Kantor Kemenag Kabupaten Jember Gandeng Kementerian ATR/BPN Jember dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 8 Maret 2024 11:32 WIB
  • Share this on:

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Hadir Sebagai Inspirasi

Jember (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember, melalui penyelenggara zakat dan wakaf, menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Acara ini berlangsung di aula utama kantor Kemenag Kabupaten Jember pada Jumat, (8/3/2024).

Acara yang dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Drs. Ahmad Tholabi, M.HI, ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penerbitan sertifikasi tanah wakaf. Kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN Jember menjadi langkah strategis dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.

Dalam sambutannya Ahmad Tholabi menyatakan, "Kami sangat bersyukur atas kehadiran semua pihak yang turut serta dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini. Tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat, serta menjadi wujud nyata dari nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong dalam masyarakat."

Beliau juga menekankan betapa pentingnya kerjasama lintas sektoral untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. "Kerjasama antara Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta pihak terkait lainnya sangat krusial dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan program ini. Sertifikasi tanah wakaf akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepada umat Islam dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf," ucapnya.

Dalam penutup sambutannya, Drs. Ahmad Tholabi mengajak seluruh peserta rapat untuk bersama-sama memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan percepatan sertifikasi tanah wakaf. "Dengan semangat gotong royong dan kerjasama yang kuat, kita dapat mencapai hasil yang optimal demi kebaikan bersama. Mari bersatu untuk mewujudkan tanah wakaf yang tercatat secara hukum, aman, dan memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat luas," pungkasnya.

Plh. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Edy Sucipto, M.Pd, turut hadir dalam acara tersebut. Dalam laporannya, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga penyelenggara zakat dan wakaf dengan instansi pemerintah terkait. "Kerjasama ini menjadi momentum bagi percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Jember," ujar Edy Sucipto.

Beliau juga menjelaskan bahwa Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah melakukan langkah-langkah konkret dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat kerjasama dengan ATR/BPN untuk memastikan kelancaran proses administratif dan teknis dalam sertifikasi tanah wakaf.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Koordinator Penetapan Hak dan Ruang Kantor Kementerian ATR/BPN Jember Choirul Ahmad, S.SIT. Dalam presentasinya, Choirul Ahmad menyoroti beberapa poin utama, antara lain:

  1. Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf: Penyampaian materi dimulai dengan menggarisbawahi pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Choirul Ahmad menjelaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya melibatkan aspek legalitas, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal.
  2. Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kementerian Agama: Koordinator Penetapan Hak dan Ruang menekankan betapa pentingnya kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kementerian Agama dalam merampingkan proses sertifikasi. Sinergi antara kedua lembaga ini dianggap krusial untuk memastikan percepatan proses tanpa mengorbankan akurasi dan keabsahan data.
  3. Peran Kepala KUA dan Penyuluh Agama: Dalam materinya, Choirul Ahmad menyoroti peran sentral Kepala KUA dan Penyuluh Agama dalam mendukung proses sertifikasi tanah wakaf. Mereka diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mengumpulkan dan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta mendampingi masyarakat dalam proses ini.
  4. Langkah-langkah Konkret: Choirul Ahmad juga menyajikan langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, termasuk penerapan teknologi informasi, penyederhanaan formulir, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat lokal.

Partisipasi aktif tampak dari 30 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember dan 31 penyuluh agama Islam dengan spesifikasi sertifikasi tanah wakaf. Mereka turut serta dalam diskusi dan pembahasan terkait kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat diambil untuk memperlancar proses sertifikasi.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berdiskusi lebih lanjut tentang implementasi langkah-langkah yang telah disampaikan.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang memberikan dampak positif dalam peningkatan pelayanan serta kepastian hukum terkait tanah wakaf di wilayah Kabupaten Jember, serta dapat menjadi tonggak awal dalam menciptakan sistem sertifikasi tanah wakaf yang efektif dan efisien di Kabupaten Jember, dengan melibatkan semua pihak terkait.

#KementerianSemuaAgama

Editor:
Holid Hikmatullah
Kontributor:
Humas
Penulis:
Holid Hikmatullah
Fotografer:
Holid Hikmatullah

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -