Berita

Pembinaan Kepegawaian Terkait Dengan Penyusunan Kebutuhan Pegawai

Selasa, 31 Januari 2023 16:46 WIB
  • Share this on:

Jember (Humas) – Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), maka Kantor Kemenag Jember gelar giat “Pembinaan Kepegawaian terkait dengan Penyusunan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), dan Peta Jabatan”, Selasa (31/01/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Jember dihadiri 54 orang terdiri dari unsur Kepala Madrasah beserta 1 orang Japel yang menangani kepegawaian (bagi MIN), dan Waka Kurikulum, Kepala TU, serta Japel yang menangani kepegawaian (bagi MTsN dan MAN) dilingkungan Kantor Kemenag Jember.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Drs. Ahmad Tholabi, M.HI, saat memberikan sambutan atas nama Kepala Kantor menyampaikan Untuk melaksanakan program penataan ASN di lingkungan Kantor Kemenag Jember harus dilakukan melalui Anjab dan ABK, penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) diharapkan mampu melahirkan ASN yang berintegritas dan melahirkan SDM yang berkualitas.

 “Analisis jabatan (anjab) menjadi penting karena dari anjab ini bisa diketahui beban kerja kita, juga bisa menghitung berapa sebenarnya kebutuhan pegawai yang ideal,” tandas Tholabi.

Dalam identifikasi jabatan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Untuk menentukan jabatan pelaksana perlu dianalisis dari beban kerja yang ada.

Penentuan jabatan tidak membahas orang, namun lebih pada analisis kerja dan tugas yang harus dilaksanakan. “Sebagai contoh jika di unit tersebut hanya memiliki kelas jabatan satu, berarti yang bisa masuk hanya satu orang saja dan sesuai dengan beban kerjanya,” jelas Tholabi.

Sementara Analis Kepegawaian Rudi Winarto, SE, MM, dalam paparan pembinaan mengatakan, setiap unit kerja wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Penyusunan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, sehingga dengan adanya penyusunan Anjab dan ABK diharapkan dapat melahirkan ASN yang berkompetensi di bidangnya masing-masing.

“Dengan adanya Anjab dan ABK ini diharapkan terwujudnya sumber daya aparatur yang punya kompetisi di bidangnya masing-masing. Sehingga dalam pelaksanaan tugas akan terwujudnya efektivitas, transparan dan akuntabel,” kata Rudi.

Penyusunan yang tepat, pegawai yang melaksanakan tugas ini apa yang dikerjakan bisa tersusun dengan baik sehingga tugas dan fungsinya bisa berjalan dengan baik. Selain itu, dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi di Kementerian Agama, ASN harus mendukung reformasi birokrasi. Ini dalam rangka reform mengubah segala hal yang tidak baik menjadi baik.

“Diharapkan setiap unit kerja dapat menyediakan informasi jabatan sebagai fondasi/dasar bagi program manajemen kepegawaian dan sebagai bahan pertimbangan teknis kebutuhan ASN Tahun 2024. Selanjutnya mampu melakukan penghitungan dan proyeksi kebutuhan pegawai pada unit kerja masing-masing,” pungkasnya.

Editor:
Holid Hikmatullah
Kontributor:
Holid Hikmatullah
Penulis:
Holid Hikmatullah
Fotografer:
Holid Hikmatullah

Kalender

April 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -