
Jember (Humas) --- Momen haru dan penuh makna terjadi di Dusun Gumuksari RT 30 RW 07 Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Pasangan Rina Wardatussholeha binti Sumardi (23) dan Umam Mustofah bin Junaidin (28), warga Dusun Banjarejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, resmi dipersatukan dalam akad nikah yang istimewa pada hari ini, Kamis (16/10/2025).
Keduanya merupakan penyandang disabilitas tuna wicara yang berhasil melewati prosesi akad nikah dengan penuh khidmat dan haru. Prosesi berlangsung di kediaman mempelai wanita, disaksikan oleh keluarga, kerabat, serta masyarakat sekitar yang ikut larut dalam suasana sakral tersebut.
Pernikahan ini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama Kabupaten Jember, melalui program SIAP NIKAH KUA (Sinergi Inklusif Akomodatif Pelayanan Nikah Kantor Urusan Agama) yang dikhususkan untuk kelompok rentan, dengan menghadirkan Duta Pelayanan Kemenag Jember sebagai penerjemah bahasa isyarat untuk memastikan seluruh rangkaian ijab kabul dapat dipahami dengan jelas oleh kedua mempelai. Penerjemah membantu menerjemahkan dari bahasa isyarat ke bahasa lisan dan sebaliknya, sehingga prosesi berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam.
Penghulu dari KUA Kecamatan Rambipuji, Muhammad Iqbal Ramadhan, memimpin langsung prosesi akad hingga selesai. Ia memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi secara sah, baik secara agama maupun hukum negara.
“Persyaratan pernikahan bagi penyandang disabilitas sama dengan non-disabilitas. Prinsipnya, akad dinyatakan sah bila seluruh rukun terpenuhi. Hanya saja, dalam proses ijab kabul, bahasa yang digunakan menyesuaikan kondisi calon pengantin, bisa melalui tulisan, penerjemah, atau wali,” jelas Muhammad Iqbal Ramadhan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menyediakan layanan pernikahan yang ramah disabilitas dan inklusif.
“Kami ingin memastikan bahwa calon pengantin disabilitas dapat memahami sepenuhnya makna dan kata-kata dalam ijab kabul. Karena itu, penerjemah bahasa isyarat selalu kami siapkan dalam setiap layanan pernikahan bagi penyandang disabilitas,” tegasnya.
Pernikahan Rina dan Umam menjadi bukti nyata komitmen Kemenag Jember dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berkeadilan, humanis, dan tidak diskriminatif, sejalan dengan semangat pelayanan BERSINAR (Bersih Melayani, Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Ramah) yang terus digelorakan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Jember.