FGD Layanan Kepegawaian: Ketua Tim SDM Aparatur Kanwil Kemenag Jatim Bahas Regulasi Terkait ASN — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 15 Februari 2025

FGD Layanan Kepegawaian: Ketua Tim SDM Aparatur Kanwil Kemenag Jatim Bahas Regulasi Terkait ASN

Jember (Humas) --- Samsun Ni’am, S.H., Ketua Tim SDM Aparatur dan Kepegawaian di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, menjadi narasumber tunggal dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Kepegawaian yang dilaksanakan pada Jumat (14/02/2025) di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.

Dalam paparannya, Samsun Ni’am membahas secara komprehensif tiga regulasi penting yang menjadi acuan dalam manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan ASN untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan tata kelola kepegawaian yang transparan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dengan fokus pada pengembangan karier, kenaikan pangkat, dan mekanisme mutasi ASN.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur proses seleksi, pengangkatan, dan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Samsun Ni'am menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi ini, terutama bagi para ASN di lingkungan Kementerian Agama, guna memastikan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peserta FGD yang terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Jember, Dr. Santoso, S.Ag, M.Pd. beserta jajarannya, serta perwakilan ASN Kemenag Jember dari unsur Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, Pengawas Madrasah/PAIS/Katolik/Hindu, Penyuluh Agama Fungsional, dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), sangat antusias mengikuti sesi diskusi.

Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur mutasi ASN, termasuk mekanisme persetujuan dan penempatannya. Selain itu, pencantuman gelar akademik juga menjadi topik hangat yang dibahas, khususnya terkait syarat administrasi dan dampaknya terhadap pengembangan karier ASN.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Samsun Ni’am memberikan penjelasan yang rinci dan solutif. Ia menyampaikan bahwa mutasi ASN harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tetap memperhatikan kompetensi pegawai. Sementara itu, pencantuman gelar akademik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan.

Kepala Kantor Kemenag Jember, Santoso, mengungkapkan pentingnya FGD ini sebagai forum untuk menyelaraskan kebijakan kepegawaian yang mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik di bidang agama. Diskusi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta terkait manajemen kepegawaian, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Jember.

FGD ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengelolaan SDM di lingkungan Kementerian Agama.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)