Inilah Cara Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS-GTK Baru Tahun 2026 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Artikel 21 April 2026

Inilah Cara Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS-GTK Baru Tahun 2026

    Kabar gembira buat para guru dan tenaga kependidikan madrasah! Pendaftaran pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2026 sudah resmi dibuka mulai tanggal 15 April 2026. Pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi EMIS-GTK Baru yang bisa diakses di alamat dev-emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun masing-masing. Nah, biar nggak bingung, yuk simak syarat dan langkah-langkah pengajuannya di artikel ini!

 

Syarat Guru Calon Penerima Tunjangan Insentif

 

Bagi Sahabat Religi Kemenag Jember yang berprofesi sebagai guru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan sudah terdaftar di sistem data Direktorat GTK Madrasah.
  2. Belum pernah menerima tunjangan profesi guru.
  3. Memiliki PTK ID, Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK), dan/atau NUPTK dari Kemendikbud, serta mengajar di satuan madrasah binaan Kemenag.
  4. Berstatus sebagai guru non-ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri atau penyelenggara pendidikan masyarakat, minimal selama 2 tahun berturut-turut, dan terdaftar di satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah yang berizin dari Kemenag.
  5. Bukan ASN maupun CPNS.
  6. Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV.
  7. Mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu di Satminkal-nya.
  8. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau yang bersumber dari DIPA Kemenag.
  9. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun) dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain madrasah.
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

 

Syarat Tenaga Kependidikan Calon Penerima Tunjangan Insentif

 

   Sementara itu, bagi Sahabat Religi Kemenag Jember yang bertugas sebagai tenaga kependidikan, seperti staf administrasi, laboran, pustakawan, atau tenaga layanan teknis, berikut syarat yang harus dipenuhi:

 

  1. Aktif bertugas sebagai tenaga kependidikan di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan sudah terdaftar di sistem data Direktorat GTK Madrasah.
  2. Berstatus non-ASN, diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri atau penyelenggara pendidikan masyarakat, dan sudah bertugas minimal 2 tahun secara terus-menerus.
  3. Bukan ASN maupun CPNS.
  4. Tidak merangkap jabatan sebagai guru di RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
  5. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK/MA/MAK atau yang setara.
  6. Memiliki PTK ID dan/atau NUPTK, serta aktif bertugas di Satminkal binaan Kemenag.
  7. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag.
  8. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain madrasah.
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.​​​​​​​

 

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif 2026 Lewat EMIS-GTK

 

Sudah memenuhi semua syarat di atas? Yuk, langsung lakukan pengajuan! Tapi sebelum itu, pastikan akun EMIS-GTK Madrasah sudah terverifikasi dan teraktivasi ya. Kalau belum, menu pengajuan tunjangan insentif tidak akan muncul. Kalau sudah siap, ikuti langkah-langkah berikut ini:

 

1. Login ke akun EMIS-GTK Baru di alamat dev-emisgtk.kemenag.go.id.

2. Pilih menu Insentif Non-ASN, lalu klik Pengajuan.

3. Di halaman pengajuan, klik tombol hijau "+ Buat Pengajuan".

4. Halaman Buat Pengajuan akan terbuka. Cek bagian Validasi Persyaratan dan pastikan semua poin sudah tercentang hijau.

5. Periksa Data PTK — pastikan semua informasi sudah benar.

6. Cek Data Rekening. Kalau masih merah, segera isi data rekening dengan masuk ke menu Biodata >> Tab NPWP & Rekening.

7. Di halaman Biodata, isi NPWP (jika punya) dan lengkapi data rekening bank seperti nama bank, nomor rekening, cabang, nama pemilik rekening, hingga nama ibu kandung. Jangan lupa klik Simpan Perubahan.

8. Kembali ke halaman Buat Pengajuan, centang kotak pada bagian Pernyataan Pengajuan Insentif.

7. Klik tombol Ajukan Tunjangan di pojok kanan bawah.

9. Selesai! Halaman akan menampilkan rekapitulasi data pengajuan Sobat.

 

   Kalau ingin melihat detail isian, klik ikon mata di kolom AKSI dan jika ingin membatalkan pengajuan, klik ikon Tong Sampah. Setelah pengajuan berhasil, Sahabat Religi bisa memantau perkembangan statusnya langsung di halaman tersebut melalui kolom Status Pengajuan, Status Penetapan, Status SPTJM, dan Status Upload.

 

   Demikianlah tadi panduan lengkap cara mengajukan Tunjangan Insentif bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2026. Semoga bermanfaat dan pengajuan Sobat segera disetujui. Semangat terus dalam mendidik generasi bangsa!

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)