Kepala Kankemenag Jember Pimpin FGD Bahas PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 20 Februari 2025

Kepala Kankemenag Jember Pimpin FGD Bahas PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang perubahan dari PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

FGD ini diselenggarakan pada Rabu (19/02/2025) di Aula PLHUT Kantor Kemenag Jember. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Bimas Islam, Dr. Ahmad Tholabi, M.Hi., serta dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu se-Kabupaten Jember.

Dalam sambutannya, Santoso menyampaikan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan regulasi terbaru ini untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan pernikahan di Kabupaten Jember. Ia menekankan bahwa perubahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan tata kelola administrasi pernikahan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum yang berlaku.

"Sebagai aparatur Kementerian Agama, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 ini hadir untuk memberikan penguatan terhadap proses pencatatan pernikahan yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan zaman," ungkapnya.

Santoso juga menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antara Kepala KUA dan penghulu dalam implementasi aturan baru ini. Beliau berharap agar seluruh jajaran KUA dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk memastikan bahwa setiap pasangan yang akan menikah mendapatkan informasi yang jelas dan edukasi yang memadai terkait tata cara pencatatan pernikahan.

"Saya meminta kepada seluruh Kepala KUA dan penghulu untuk segera mempelajari secara mendalam peraturan ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Jangan sampai ada kekeliruan informasi yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat," tambahnya.

Pada akhir sambutannya, Santoso mengajak seluruh peserta rapat untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Beliau optimis bahwa dengan kerja sama yang baik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan pernikahan.

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimas Islam, Ahmad Tholabi, memaparkan secara rinci poin-poin perubahan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024. "Perubahan ini mencakup sejumlah aspek teknis dan administratif, yang akan mempermudah proses pencatatan pernikahan serta meningkatkan akurasi data pencatatan sipil di Indonesia," jelasnya.

Ahmad Tholabi menyoroti beberapa poin penting dari PMA Nomor 30 Tahun 2024, di antaranya:

  1. Penyederhanaan prosedur pencatatan pernikahan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
  2. Penguatan pengawasan terhadap proses administrasi pencatatan pernikahan guna mencegah terjadinya penyimpangan.
  3. Penyesuaian kebijakan terkait biaya pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar jam kerja dan lokasi tertentu.

FGD ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara para peserta. Para Kepala KUA dan penghulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi regulasi baru tersebut di lapangan.

Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan seluruh Kepala KUA dan penghulu di Kabupaten Jember dapat segera menerapkan perubahan yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 secara efektif dan efisien, demi meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag Jember untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik serta menjalankan amanah regulasi secara profesional dan akuntabel.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)