
Surabaya (Humas) --- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Abdul Basid, S.Pd.I, M.Pd.I, didampingi Penyusun Bahan Fasilitasi Sertifikasi Harta Benda Wakaf, Rudi Bawono, S.E., mengikuti kegiatan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Wakaf Tanah di Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Leedon Hotel & Suites Surabaya, Senin–Rabu (11–13/8/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd.I, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Dr. Arwani, beserta jajaran. Peserta terdiri dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta satu orang operator dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam laporannya, Arwani menyampaikan bahwa pembekalan ini diikuti oleh 76 peserta dan menargetkan agar seluruh pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke depan dilakukan melalui aplikasi SIWAK sehingga dapat terbit E-AIW. Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.
Sementara itu, dalam sambutannya, Akhmad Sruji Bahtiar menegaskan bahwa wakaf memiliki banyak bentuk, baik benda tidak bergerak seperti tanah maupun benda bergerak seperti wakaf uang.
“Wakaf bernilai sustainable, memiliki manfaat berkelanjutan. Ada wakaf langsung yang manfaatnya segera dirasakan, seperti wakaf tanah atau masjid, dan ada wakaf tidak langsung seperti wakaf uang yang harus dikelola produktif untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Beliau juga mengajak seluruh verifikator wakaf tanah untuk menjadi teladan dalam berwakaf. “Berwakaf dimulai dari diri sendiri. Shadaqah tidak akan mengurangi harta, justru menambah keberkahan serta menjadi penolak bala,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Agama juga telah menyediakan aplikasi wakaf uang bagi ASN Kemenag untuk mempermudah partisipasi dalam wakaf produktif. Diharapkan melalui pembekalan ini, kualitas layanan pendaftaran wakaf tanah semakin meningkat dan pengelolaan wakaf dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat.