Percepat Program Nasional, KUA Bangsalsari Rampungkan 31 Sertifikat Tanah Wakaf — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 31 Oktober 2025

Percepat Program Nasional, KUA Bangsalsari Rampungkan 31 Sertifikat Tanah Wakaf

 

Jember (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangsalsari menyerahkan sebanyak 31 sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir di wilayah Bangsalsari, Kamis (30/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Bangsalsari ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jember, Mardi Siswoyo, A.Ptnh., M.M., Camat Bangsalsari, Bambang Erwin Setyono, S.H., serta lima kepala desa atau perwakilan, masing-masing dari Desa Banjarsari, Langkap, Curah Kalong, Gambirono, dan Sukorejo.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf nasional yang digulirkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum aset wakaf di seluruh Indonesia.

 

 

Kepala KUA Bangsalsari, Subhan, S.Ag., M.Sy. dalam laporannya menyampaikan bahwa percepatan ini berawal dari adanya program percepatan sertifikat tanah wakaf, mengingat progres sebelumnya masih rendah. Setelah dilakukan sosialisasi intensif kepada desa-desa, antusiasme masyarakat Bangsalsari meningkat tajam. Ia mencontohkan beberapa desa yang sebelumnya belum mengajukan sama sekali sertifikasi tanah wakaf. Namun setelah dilakukan sosialisasi, masyarakat justru berlomba untuk mempercepat prosesnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Bangsalsari sebenarnya antusias, hanya perlu koordinasi dan dorongan lansung dari pemerintah,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengukuran tanah wakaf di Bangsalsari kini telah selesai, meskipun sertifikat yang keluar baru berjumlah 31. Capaian ini, lanjutnya, menjadi motivasi kuat bagi KUA untuk terus mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf lainnya.

 

Sementara itu, Camat Bangsalsari, Bambang Erwin Setyono, berharap para nadzir yang menerima sertifikat dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa, untuk bersama-sama menjaga aset wakaf agar benar-benar bermanfaat bagi umat. “Apabila ada persoalan atau kendala di lapangan, silakan datang ke kecamatan/KUA. Kami siap membantu,” ujarnya.

 

Dari pihak ATR/BPN Jember, Mardi Siswoyo, menyampaikan apresiasi atas capaian Bangsalsari sebagai salah satu wilayah dengan jumlah sertifikasi tanah wakaf terbanyak di Kabupaten Jember. Ia menambahkan bahwa ATR/BPN Jember selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanah wakaf, baik ada program maupun tidak.

 

 

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Jember, Santoso, mengapresiasi kerja keras KUA Bangsalsari dan ATR/BPN Jember dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia menyebutkan bahwa 94 pengajuan sertifikasi tanah wakaf di Bangsalsari merupakan salah satu yang tertinggi di Jember. “Sering kali sertifikat tanah wakaf tidak diajukan karena dianggap tidak ada masalah. Padahal, potensi permasalahan itu selalu ada, mungkin bukan sekarang tapi di masa depan. Padahal wakaf adalah niat baik, dan tentu sangat disayangkan bila di kemudian hari justru menimbulkan persoalan,” ujar Santoso. Ia menekankan bahwa amanah wakaf adalah tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan keikhlasan dan integritas tinggi, serta berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama mewujudkan percepatan sertifikasi wakaf di Jember.

 

 

Penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Kepala ATR/BPN Jember yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Camat Bangsalsari, Kepala KUA Bangsalsari, petugas KUA urusan wakaf, serta lima kepala desa atau perwakilan kepada para nadzir penerima. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kemenag, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat tata kelola wakaf yang profesional dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar administrasi, program sertifikasi tanah wakaf ini memberikan jaminan hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan sekaligus membuka peluang bagi pemanfaatan tanah wakaf secara produktif demi kemaslahatan umat. Dengan kolaborasi yang solid di tingkat lokal, Bangsalsari menjadi contoh bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat dicapai dengan komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan untuk membangun kemajuan umat.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)