Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 20 September 2023

Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember

Jember (Humas) – Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Ahmad Tholabi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Rabu (20/09) di aula utama Kantor Kemenag Kabupaten Jember.

Sosialisasi yang menghadirkan Ketua Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Kepegawaian Biro Kepegawaian Kemenag RI Lilies Suriany SA, sebagai narasumber ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada pegawai ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Jember tentang peraturan tersebut. Permenpan RB RI Nomor 6 Tahun 2022 merupakan pedoman utama dalam mengelola kinerja pegawai ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja ASN secara keseluruhan.

Sosialisasi ini di ikuti para pejabat struktural, 2 orang pengurus APRI, 2 orang Pokjawas Madrasah, 2 orang Pokjawas PAIS, Kepala dan KTU Madrasah Negeri, 2 orang Pokjaluh, dan 10 orang JFT. Para peserta mendengarkan dengan seksama penjelasan narasumber tentang isi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, termasuk tata cara pengelolaan kinerja pegawai ASN, evaluasi kinerja, serta pemberian penghargaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Ahmad Tholabi, atas nama Kepala Kantor menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik mengenai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Jember. Ia mengatakan, "Kinerja pegawai ASN adalah salah satu faktor kunci dalam mencapai tujuan organisasi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap peraturan ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik."

Ahmad Tholabi berharap bahwa melalui sosialisasi ini, semua pegawai ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Jember dapat memahami dengan baik peraturan yang berlaku dan mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Permenpan RB RI Nomor 6 Tahun 2022 dalam tugas dan tanggung jawab mereka. "Kita semua bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan pemahaman terhadap aturan ini akan membantu kita mencapai tujuan tersebut," katanya.

Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para pegawai untuk bertanya dan berdiskusi terkait implementasi Permenpan RB dalam konteks pekerjaan mereka sehari-hari. Dengan adanya interaksi ini, diharapkan pemahaman mengenai regulasi tersebut semakin mendalam.

Acara sosialisasi Permenpan RB RI Nomor 6 Tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya dari Kantor Kemenag Kabupaten Jember dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola organisasi yang lebih baik. Semoga pemahaman yang diperoleh dari acara ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan kinerja pegawai ASN dilingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Jember.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)