Tim ZI dan UPG Kankemenag Jember Godok Langkah Strategis Pengendalian Gratifikasi Lintas Satuan Kerja



Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menggelar diskusi internal Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Senin, 6 April 2026, bertempat di Ruang VIP 1 Kankemenag Jember. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK/WBBM.

 

Diskusi dihadiri oleh sekretaris dan wakil sekretaris ZI, pengelola IPAK dan SPAK, tim UPG Kemenag Jember, serta perwakilan area 5 ZI Kemenag Jember.

 

 

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas langkah-langkah monitoring dan evaluasi (monev) UPG yang menyasar tiga satuan kerja utama, yaitu KUA, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), dan pondok pesantren. Dalam diskusi tersebut, peserta menyepakati sejumlah keputusan strategis. Pertama, persiapan monev pada KUA akan dimulai pada awal April 2026, dengan pemberlakuan instrumen baru terkait pengendalian gratifikasi. Kedua, dilakukan pembaruan pada SK UPG tahun 2026. Ketiga, instrumen monev UPG dibagi menjadi dua jalur: daring melalui Google Form dan luring. Adapun sasaran monev pada KUA mencakup layanan calon pengantin (catin) dan wakaf, sementara pada MIN menyasar proses PPDB serta pengambilan dan legalisir ijazah. Seluruh kegiatan monev UPG ini akan dilaksanakan secara berkala setiap triwulan.

 

Melalui penguatan mekanisme ini, Kankemenag Jember menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi — sejalan dengan semangat BERSINAR yang menjadi landasan gerak seluruh jajaran kantor.

Accessibility