118 PPPK Dilingkungan Kantor Kemenag Jember Ikuti Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 23 September 2023

118 PPPK Dilingkungan Kantor Kemenag Jember Ikuti Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022

Jember (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember semakin gencar dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No. 6 Tahun 2022 kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Jember memahami dan melaksanakan peraturan yang berlaku.

Acara tersebut di helat pada hari Jum’at (22/09) bertempat di aula utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, di hadiri oleh pejabat struktural diantaranya Kepala Subbag TU, Kepala Seksi Pendma, Kepala Seksi Bimas Islam, Analis Kepegawaian sekaligus sebagai narasumber, dan di ikuti oleh 118 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dilingkungan Kantor Kemenag Jember.

Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Ahmad Tholabi, atas nama Kepala Kantor menyatakan pentingnya kegiatan ini. Beliau mengungkapkan, "Kami percaya bahwa pegawai yang memahami dengan baik peraturan kepegawaian akan mampu bekerja dengan lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam pembinaan dan sosialisasi peraturan ini kepada seluruh pegawai kami."

Pembinaan dan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi dan perbaikan birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Dengan mengikuti peraturan kepegawaian yang berlaku, diharapkan PPPK di lingkungan Kemenag Jember paham secara mendalam mengenai kewajibannya dan apa yang tidak boleh dilanggar oleh mereka, serta mampu menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, ujar Ahmad Tholabi.

Analis kepegawaian Kantor Kemenag Jember, Rudi Winarto menerangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, ASN tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, tambahnya.

Lebih lanjut Rudi Winarto menerangkan bahwa dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, untuk penilaian kinerja menggunakan kuadran kinerja dengan metode cascading yang merupakan panduan dalam menyusun kinerja dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. “Selain cascading, dalam Permenpan baru ini kinerja Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit,” terang Rudi.

Rudi Winarto menjelaskan pada menu sasaran kinerja pegawai (SKP) terdapat penambahan dalam penilaian diantaranya penetapan dan klarifikasi ekspektasi, pengembangan kinerja pegawai melalui pemberian umpan balik berkala, evaluasi kinerja pegawai dan pemberian penghargaan kepada pegawai.

Sebelum menutup penjelasan, Rudi Winarto mengingatkan pentingnya manajemen kinerja ASN baik dalam pengembangan karier, manajemen talenta sampai dengan sanksi. “Kinerja pegawai ini digunakan untuk melihat pengembangan, manajemen talenta, penghargaan serta sanksi yang nantinya tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja,” ucapnya.

Dengan di bukanya ruang diskusi dan konsultasi membuat peserta aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narusumber, sehingga sosialisasi berjalan sangat interaktif. Hal ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif dan semangat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sejauh ini, respons dari para PPPK terhadap kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini cukup positif. Mereka mengapresiasi upaya Kemenag Jember dalam memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang peraturan kepegawaian yang berlaku. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang aturan, diharapkan PPPK di lingkungan Kemenag Jember akan semakin profesional dalam menjalankan tugas mereka.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)