Jember (Humas) – Sebanyak 190 orang Calon Jemaah Haji Reguler Kabupaten Jember melakukan pelimpahan nomor porsi. Proses administrasi pelimpahan nomor porsi dilakukan di aula PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, dari tanggal 7-8 September 2023. Proses administrasi pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler terdiri dari pemverifikasian berkas, input data serta pengambilan foto penerima nomor porsi.
Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Jember, H. Akhmad Mustain Billah menjelaskan bahwa proses validasi pelimpahan nomor porsi dan pengambilan foto seharusnya dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diatur KEPDIRJEN PHU Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia dan Sakit Permanen. Akan tetapi untuk mendekatkan pelayanan kepada jemaah haji serta mencegah terjadinya kerumunan di Kanwil, petugas Kanwil yang ditugaskan ke daerah sehingga penerima pelimpahan hanya cukup kemenag kab/kota tempat mendaftar haji.
Menurut Mustain, pelimpahan nomor porsi menjadi kebijakan pemerintah yang sangat dapat dirasakan oleh masyarakat.
Ia mengungkapkan dengan masa tunggu yang saat ini semakin lama, kebijakan pelimpahan nomor porsi menjadi obat mujarab bagi ahli waris menunaikan ibadah haji tanpa menghilangkan hak Jemaah yang mendaftaar haji.
Berdasarkan KEPDIRJEN PHU Nomor 130 Tahun 2020, tambah Mustain, pelimpahan nomor porsi diberlakukan bagi jemaah haji yang telah terdaftar pada Kementerian Agama namun jemaah yang bersangkutan Meninggal Dunia atau Sakit Permanen sebelum keberangkatan.
Pelimpahan nomor porsi, terang Mustain, hanya dapat dilakukan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang ditunjuk melalui Surat Kuasa yang disepakati secara tertulis oleh Keluarga dan/atau melalui Surat Kuasa. Adapun batasan waku jemaah haji yang meninggal Dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang - undang Nomor 8 Tahun 2019 dan meninggal Dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
“Proses permohonan pelimpahan nomor porsi dapat dilakukan pada hari kerja pada Kantor Kemenag Kabupaten Jember. Sedangkan persyaratan untuk dapat melakukan pelimpahan porsi dapat dibaca pada KEPDIRJEN PHU Nomor 130 Tahun 2020 atau dapat berkonsultasi dengan petugas pendaftaran haji yang ada di Kantor Kemenag Kabupaten Jember,” jelas Mustain.
Mustain menerangkan bahwa sebagai inovasi dalam pelayanan serta untuk mengoptimalisasikan sistem informasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur membangun aplikasi pengajuan pelimpahan nomor porsi terpadu yang disebut dengan SIPORSI (Sistem Informasi Pelimpahan Nomor Porsi). Dengan adanya SIPORSI diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para jemaah yang akan mengajukan pelimpahan porsi.