Apel BERSINAR Kemenag Jember, ASN Terima Kenaikan Pangkat dan PPPK Terima SK Kontrak Kerja — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 15 Desember 2025

Apel BERSINAR Kemenag Jember, ASN Terima Kenaikan Pangkat dan PPPK Terima SK Kontrak Kerja

Jember (Humas) --- Apel BERSINAR (Bersih Melayani, Santun, Inovatif, Akuntabel, Ramah) di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Senin (15/12/2025), berlangsung khidmat sekaligus penuh makna. Pasalnya, apel kali ini dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Kontrak Kerja bagi PPPK Optimalisasi, PPPK Tahap 2 Non Optimalisasi, dan PPPK Paruh Waktu.

 

Sebanyak 2 orang PPPK Optimalisasi, 47 orang PPPK Tahap 2 Non Optimalisasi, dan 21 orang PPPK Paruh Waktu turut mengikuti apel BERSINAR tersebut. Momentum ini menjadikan apel kali ini sebagai apel spesial, karena tidak hanya menjadi sarana konsolidasi kedinasan, tetapi juga peneguhan komitmen pengabdian ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag Jember.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., dalam amanatnya menyampaikan pesan mendalam tentang makna kesabaran dalam perjalanan karier ASN. Menurutnya, sabar merupakan sikap yang mudah diucapkan, namun sulit untuk dilaksanakan.

“Sabar itu sulit untuk dilakukan dan mudah diucapkan. Tetapi buah dari kesabaran itu nyata adanya,” ujar Santoso.

 

Ia kemudian menceritakan pengalaman salah satu PPPK Optimalisasi yang menerima SK pada hari tersebut sebagai contoh nyata buah dari kesabaran dan ketekunan. Santoso pun mengajak seluruh ASN dan PPPK yang saat ini mungkin belum berada pada kondisi ideal untuk terus bersabar, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan menjaga integritas.

 

Pada kesempatan tersebut, Santoso juga menegaskan komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember terhadap tata kelola kepegawaian yang bersih dan berintegritas. Ia secara terbuka menanyakan kepada para ASN apakah dalam proses kenaikan pangkat terdapat hambatan, pungutan, atau praktik yang tidak semestinya.

 

“Kalau ada proses yang dipersulit, ada pungutan, atau hal-hal yang tidak wajar, silakan laporkan,” tegasnya.

Santoso menekankan bahwa di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember tidak boleh ada praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun bentuk penyimpangan lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan kepegawaian harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Melalui apel spesial ini, diharapkan seluruh ASN dan PPPK semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat reformasi birokrasi di Kementerian Agama.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)