Bukan Sekadar Predikat, Kemenag Jember Buktikan Perubahan Nyata di Hadapan TPN — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 13 Agustus 2026

Bukan Sekadar Predikat, Kemenag Jember Buktikan Perubahan Nyata di Hadapan TPN

 

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember mengikuti Penilaian Desk Evaluasi atau Wawancara Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Tim Evaluator/Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Wawancara diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember bersama Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas serta sejumlah pemangku kepentingan dan penerima layanan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Siti Mudayaroh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, mengikuti kegiatan secara daring. Hadir pula perwakilan Lapas Kelas IIA Jember, Kasi binadik, Heri Aguswanto, Kasubsi Bimkeswat Romadhon, Ahmad Qurnain Hidayat, Staff Pembinaan, perwakilan guru dan murid SMAN 5 Jember, MAN 2 Jember dan MA Nuris Jember, serta perwakilan Kepala KUA dan Kepala Madrasah Negeri di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Jember.

Sesi wawancara diawali dengan paparan Pembangunan Zona Integritas yang disampaikan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd. Dalam paparannya, Santoso menunjukkan perjalanan pembangunan ZI Kemenag Jember yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak pencanangan pada 2021 hingga memasuki tahap penilaian TPN menuju WBK pada 2026.

Paparan difokuskan pada tindak lanjut atas tujuh rekomendasi TPN, mulai dari penyusunan rencana kerja berbasis isu strategis, penyempurnaan pohon kinerja, penguatan pengendalian gratifikasi, penyusunan dan pengendalian peta risiko, pengawasan pondok pesantren, penguatan tata kelola pengaduan masyarakat, hingga pembangunan inovasi yang berangkat dari kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kemenag Jember juga menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak ditempatkan sebatas pemenuhan dokumen, tetapi diarahkan pada penyelesaian persoalan nyata di masyarakat. Sejumlah isu strategis yang menjadi dasar intervensi antara lain tingginya perkawinan anak, potensi gratifikasi dalam layanan nikah, rendahnya indeks pembangunan literasi masyarakat, belum terstandarisasinya uji tahfiz, persoalan kemiskinan, belum optimalnya pembinaan keagamaan di Lapas, penguatan pengawasan dan pemberdayaan pesantren, serta luasnya wilayah Jember yang menjadi tantangan dalam pemerataan akses pelayanan.

Dari isu tersebut lahir berbagai program dan inovasi yang dirancang dengan pendekatan masalah–intervensi–perubahan–dampak, di antaranya PELITA, S’GRA NIKAH, GELIS SERBU, GERBANG CINTA-QU, KEMAS, PAGAR LAPIS, PESONA, Portal Layanan BERSINAR, SERAJA, dan K-JATI. Keseluruhan inovasi tersebut dipetakan untuk mendukung area pembangunan ZI, mulai manajemen perubahan, penataan tatalaksana dan manajemen SDM hingga penguatan akuntabilitas, pengawasan, serta kualitas pelayanan publik.

Sejumlah dampak terukur turut disampaikan dalam paparan. Melalui PELITA, misalnya, peristiwa perkawinan anak di Kecamatan Silo turun dari 59 pada 2023 menjadi 39 pada 2024 dan 24 pada 2025, disertai terbentuknya lima Forum Anak Desa dan penguatan regulasi Desa Layak Anak.

Pada layanan pernikahan, inovasi S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah) dikembangkan untuk membangun layanan yang bersih, transparan dan inklusif. Data yang dipaparkan menunjukkan penerimaan gratifikasi turun dari 33 pada 2024 menjadi 2 pada 2025 dan nihil pada Semester I 2026, sedangkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA mencapai 92 persen.

 

Transformasi juga dilakukan pada aspek pengawasan pesantren melalui PESONA (Pendampingan dan Pengawasan Pesantren), dengan melibatkan pengawas madrasah dan penyuluh agama islam dalam pendampingan, verifikasi dan validasi pesantren. Pengawasan diperkuat pula melalui edukasi pencegahan pelecehan seksual, pembahasan isu kekerasan seksual di ruang publik, serta kolaborasi dengan pihak eksternal.

Sementara untuk menjawab tantangan luas wilayah dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang cepat, Kemenag Jember mengembangkan Portal Layanan BERSINAR. Portal tersebut dapat diakses selama 24 jam melalui smartphone maupun laptop dan terintegrasi dengan WhatsApp Center, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan tanpa selalu datang langsung ke kantor.

Usai paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pendalaman bersama Tim Evaluator, Ainun Habibah dan Fernando Silalahi. Pendalaman diarahkan pada keterkaitan antara isu strategis, perencanaan dan inovasi; efektivitas pohon kinerja dalam mengarahkan kinerja pada outcome; pengendalian risiko dan mitigasi gratifikasi terutama pada layanan KUA; efektivitas pengawasan dan pendampingan pesantren; pengelolaan pengaduan masyarakat; pelaksanaan pembinaan keagamaan bagi warga binaan melalui PAGAR LAPIS; serta efektivitas layanan digital BERSINAR dalam memperluas akses pelayanan.

Aspek pengawasan mendapat perhatian penting karena Kemenag Jember menempatkannya bukan sebatas kegiatan untuk menemukan kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif guna mencegah penyimpangan sejak awal melalui pengendalian aktif berbasis risiko. Hasil pengaduan, temuan, dan pengawasan selanjutnya dijadikan bahan perbaikan untuk memperkuat integritas serta kualitas pelayanan.

Pada aspek akuntabilitas, Kemenag Jember juga menegaskan perubahan orientasi dari sekadar pelaksanaan kegiatan menuju kinerja yang terukur, selaras, dan berorientasi pada outcome. Melalui pohon kinerja, program, anggaran dan kontribusi pegawai diarahkan agar memiliki hubungan yang jelas dengan sasaran organisasi serta dapat dibuktikan dengan data dan dampak kepada masyarakat.

Komitmen terhadap peningkatan kualitas tersebut turut tercermin dari tren Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP). Pada Semester I 2026, nilai IPAK tercatat 3,98, sedangkan IPKP mencapai 3,97, melanjutkan tren peningkatan sejak 2025.

Rangkaian wawancara menjadi ruang bagi Kemenag Jember untuk menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada predikat, tetapi diarahkan pada perubahan cara bekerja, penguatan integritas aparatur, pencegahan risiko, serta pelayanan yang semakin mudah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Sebagaimana semangat yang dibangun dalam paparan, integritas ditempatkan sebagai fondasi utama pelayanan. Melalui pembangunan Zona Integritas dan budaya kerja BERSINAR — Bersih Melayani, Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Ramah — Kemenag Jember berkomitmen menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional, responsif, dan terpercaya.

Kegiatan ditutup dengan yel-yel penuh semangat, “Kemenag Jember BERSINAR!” yang menggema di Aula Kantor Kemenag Jember sebagai simbol kebersamaan dan komitmen seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam ikhtiar mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)