
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dirangkai dengan peluncuran aplikasi SYAFAAT atau Sistem Sertifikasi Aset Rumah Ibadah Terdaftar, serta penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat.
Rapat koordinasi dihadiri oleh unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Kantor Pertanahan, Pengadilan Agama, Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah Kabupaten Jember, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, kepala KUA, penyuluh agama, pengawas madrasah, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan, tetapi merupakan kepentingan bersama seluruh unsur pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, pengelola rumah ibadah, nazhir, dan masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya menjadi tugas pertanahan. Kita semua memiliki kepentingan, tanggung jawab, dan tujuan yang sama, yaitu memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan aset rumah ibadah,” ungkap Santoso.
Santoso menjelaskan, tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki nilai keagamaan sekaligus sosial yang sangat besar. Oleh karena itu, aset tersebut harus dijaga melalui administrasi yang tertib dan bukti kepemilikan yang sah agar tidak menimbulkan sengketa pada masa mendatang.
Ia juga mengajak seluruh kepala KUA dan penyuluh agama Islam untuk aktif memberikan edukasi, pendampingan, serta membantu masyarakat melengkapi dokumen yang diperlukan. Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf memiliki peran strategis dalam memastikan proses ikrar wakaf, penetapan nazhir, dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai tanah yang selama puluhan tahun telah digunakan untuk masjid, musala, madrasah, makam, maupun kegiatan sosial keagamaan justru menghadapi persoalan hukum karena belum memiliki dokumen dan sertifikat yang memadai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan perlindungan hukum, menjaga keabadian wakaf, memperjelas status tanah, memudahkan pengelolaan dan pengembangan aset, serta mencegah konflik dengan ahli waris maupun pihak lain.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Jember memiliki sekitar 3.774 masjid dan 12.330 musala, dengan jumlah keseluruhan mencapai 16.104 rumah ibadah. Kondisi tersebut membutuhkan kerja sama dan pendataan yang terintegrasi agar aset-aset keagamaan yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Sebagai upaya mempercepat proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember meluncurkan aplikasi SYAFAAT. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung pendataan prapendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, klasifikasi kualitas berkas, serta pemetaan persebaran tanah wakaf dan rumah ibadah.
Melalui aplikasi tersebut, dokumen dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kelengkapannya, mulai dari dokumen dasar untuk validasi awal hingga dokumen lengkap yang siap diproses dalam tahapan sertifikasi. Setelah data yuridis dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan pengukuran, pemeriksaan oleh Panitia A, penerbitan sertifikat, dan penyerahan kepada penerima.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Permasalahan tersebut antara lain belum lengkapnya Akta Ikrar Wakaf, tidak tersedianya bukti alas hak, nazhir yang sudah meninggal atau tidak aktif, ketidakjelasan batas bidang tanah, serta belum adanya surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Selain itu, terdapat pula tanah yang telah lama dimanfaatkan sebagai rumah ibadah, tetapi status kepemilikan dan dokumen administrasinya atas nama pribadi bahkan ada yang belum jelas. Melalui forum tersebut, setiap permasalahan dibahas bersama untuk memperoleh alternatif penyelesaian dengan melibatkan Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, KUA, pemerintah desa, Badan Wakaf Indonesia, dan lembaga terkait.
Sebelum kegiatan berakhir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menyerahkan sebanyak 163 sertifikat tanah wakaf. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Arif Bahtiar, warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dalam memberikan kepastian hukum, menjaga keberlangsungan fungsi wakaf, serta melindungi aset umat agar dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.