Kantor Kemenag Jember Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Buku Nikah dan Duplikat Nikah — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 14 Januari 2025

Kantor Kemenag Jember Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Buku Nikah dan Duplikat Nikah

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jember menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah dan duplikat nikah, Senin (13/1/2025) di halaman Kantor Kemenag Jember.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Jember, Santoso dan di dampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Petugas Keamanan, Pengelola BMN, Arsiparis, serta Pegawai Seksi Bimas Islam.

Sebanyak 620 eksemplar berupa buku nikah dan duplikat nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa, rusak, dan tidak berlaku lagi.

Buku nikah dan duplikat nikah yang dimusnahkan merupakan terbitan Kementerian Agama tahun 2022 atau pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Santoso, pemusnahan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku itu sangat penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu, dan pemusnahan ini tentunya untuk menciptakan tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” tegas Santoso.

Selain itu Santoso juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan agar KUA lebih teliti dan berhati-hati jangan sampai terjadi kesalahan sehingga mengakibatkan buku nikah rusak dan pengelolaan serta pelaporan penggunaan buku nikah agar lebih tepat waktu agar stok system dan fisik sesuai.

Pemusnahan ini juga membebaskan pengelola barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).  Karena buku nikah sudah kadaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Pelaksanaan penghapusan pemusnahan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang dan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Sedangkan pelaksanaan pembakaran dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan Nomor B- 603097  /Kw.13.01/KS.01.6/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah Karena Usang dan Rusak pada Kantor Kemenag Kabupaten Jember. Dengan pemusnahan ini diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor kemenag Jember juga melakukan penandatangananan berita acara pemusnahan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban. Santoso terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan menjaga keabsahan dokumen pernikahan.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)