
Jember (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Pegawai terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) nomor 6 Tahun 2022 tentang Sasaran Kinerja Pegawai dan E-Kinerja serta Evaluasi Kinerja Triwulan 1 Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada hari Selasa, (11/6/2024) di Aula Utama Kantor Kemenag Kabupaten Jember.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dr. Ahmad Tholabi, M.HI. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru serta penerapannya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Jember. "Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh pegawai terkait perubahan regulasi dan penerapannya dalam tugas sehari-hari," ujar Ahmad Tholabi.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Jember, termasuk Pejabat Pengawas Eselon IV, Pejabat Fungsional, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), Pengawas Katolik, Pengawas Hindu, serta para pelaksana.
Rudi Winarto, SE, MM, Analis Kepegawaian Ahli Madya pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Jember, menjadi narasumber tunggal dalam kegiatan ini. Beliau memaparkan berbagai aspek penting terkait Permenpan nomor 6 Tahun 2022, mulai dari sasaran kinerja pegawai, implementasi E-Kinerja, hingga evaluasi kinerja triwulan pertama tahun 2024. Pemaparan yang diberikan oleh Rudi Winarto mendapatkan apresiasi positif dari para peserta yang hadir.

Lebih lanjut Rudi Winarto memaparkan ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian di evaluasi E-Kinerja
Triwulan I Tahun 2024:
- Bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bukan lagi sebagai persyaratan administratif;
- Kalau dulu, baik Permenpan 8 Tahun 2022, PP. Nomor 46 Tahun 2011 yang pelaksanaannya diatur PERKA BKN No 1 Tahun 2013 dst, tidak diperlukan bukti dukung upload bukti dukung, sehingga tidak dapat diketahui apakah hasil kerja ASN sesuai (sinkron) dengan kinerja organisasi
- Saat ini jika ASN tidak upload bukti dukung yang sinkron dengan atasannya, maka yang bersangkutan tidak dapat dinilaikan, dan andai yang dikerjakan tidak sesuai dengan target maka hasilnya akan dinilaikan dibawah ekspektasi.
- Evaluasi triwulan 1 masih terdapat eviden yang di upload banyak yang tidak sinkron, ada pula evidennya yang tidak bisa dibuka oleh penilainya, bahkan tidak ada evidennya.
- Dalam penyusunan SKP kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi;
- Sebelum menyusun SKP dan setelah melakukan dialog kinerja, atasan wajib melihat Rencana Hasil Kerja (RHK) bawahannya apakah sudah sesuai dengan RHK pimpinan yang di cascading oleh bawahannya
- Jika belum sesuai atasan dapat memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan kompetensinya.
- Evaluasi triwulan 1 masih banyak terdapat ASN yang RHK dan bukti dukungnya belum sinkron dengan RHK atasan.
- Penyusunan SKP mengacu pada Perjanjian Kinerja KPA (unit kerja mandiri);
- Dalam Menyusun SKP ASN harus sesuai atau sinkron dengan PERKIN nya unit kerja mandiri;
- PERKIN unit kerja mandiri dapat di cascading oleh beberapa ASN dengan RHK yang berbeda namun tidak terlepas dari substansi RHK unit kerja mandiri.
- Evaluasi triwulan 1 masih terdapat RHK ASN tidak mencerminkan PERKIN unit kerja mandiri, atau terdapat RHK unit kerja mandiri tidak di cascading oleh ASN yang semestinya menjadi bagian dari tugasnya.
- Dalam menyusun SKP diwajibkan melakukan dialog kinerja antara atasan dengan para bawahan (pohon kinerja);
- Setiap unit kerja mandiri dan atasan yang memiliki bawahan, harus melakukan dialog kinerja yang merupakan pohon kinerja sebagai bahan menyusun SKP;
- Masing-masing bawahan akan memiliki RHK yang berbeda dalam menhcascading RHK atasannya;
- Evaluasi triwulan 1, masih terdapat ASN yang mengaku tidak tahu dengan dialog kinerja.

- Setelah antara atasan dengan bawahan sudah menyetujui hasil dari dialog kinerja, maka dituangkan dalam SKP masing-masing ASN;
- Dalam menyusun SKP setelah melalui dialog kinerja, maka indikator dan target kinerja disesuaikan dengan kompetensi masing-masing bawahannya;
- Setelah keduanya sudah sepakat, maka SKP yang disusun bersama, ditanda tangani bersama;
- Evaluasi triwulan 1, masih terdapat ASN belum melakukan kesepakatan sebelum menandatangani.
- Dalam menuangkan indikator kinerja dan target, disesuaikan dengan kompetensi masing-masing ASN;
- Indikator dan target kinerja disamping disinkronkan dengan RHK atasan, disesuaikan dengan kompetensi masing-masing ASN;
- Satuan target harus disesuaikan dan sinkron dengan satuan target atasan,
- Evaluasi triwulan 1, masih terdapat target ASN tidak sesuai dengan kompetensi dan satuan target atasan.
- Unit kerja mandiri dan atasan, wajib untuk mengevaluasi hasil capaian dari masing-masing bawahannya disertai dengan eviden dan sesuai target masing-masing;
- Atasan harus mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai RHK nnya masing-masing;
- Jika terdapat ASN kesulitan dalam menyelesaikan RHK, atasan harus membimbingnya;
- Evaluasi kinerja triwulan 1, masih terdapat ASN dalam mengumpulkan eviden tidak tahu apa yang harus di upload.
- Eviden masing-masing harus di upload sesuai dengan RHK masing-masing;
- Sebelum mengupload eviden, sebaiknya buat folder diberikan penamaan, RHK dan IKI berapa, dan namanya apa agar lebih memudahkan;
- Jika eviden tersebut merupakan eviden unit kerka msndiri, maka seluruh eviden ASN dijadikan satu dengan penamaan folder milik pejabat midlenya;
- Evaluasi triwulan 1, masih terdapat eviden pejabat midle tidak mencerminkan eviden rangkaian kegiatannya.

- Dalam pengisian core value ber akhlak, atasan langsung harus mengisi seuai ekspektasi dan kemampuan masing-masing ASN;
- Dalam perilaku yang berorientasi core value ber akhlak, disesuaikan dengan kommpetensi masing-masing ASN;
- Atasan wajib memberikan arahan kepada bawahan bila masih terdapat belum sesuai dengan ekspektasi;
- Evaluasi triwulan 1, masih terdapat yang copy paste terkait dengan ekspektasi khusus untuk ASN.
- Setiap triwulan para atasan wajib menilai bawahannya pada awal bulan berikutnya, dan hasil dicetak dan di tandatangani.
- Setiap triwulan harus dilakukan penilaian bagi ASN, yang tanggalnya pada awal bulan berikutnya dan di tandatangani meskipun tidak harus di upload pada My ASN;
- Evaluasi triwulan 1, masih terdapat ASN yang sudah cetak dan sudah upload tapi belum di tandatangani, bahkan terdapat ASN yang belum dilakukan penilaian.
Acara berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan dialog interaktif antara peserta dengan narasumber untuk memperkuat pemahaman terkait implementasi Sasaran Kinerja Pegawai dan E-Kinerja.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Jember dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan terkait kinerja pegawai dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.