Jember (Humas) – Guna membekali ilmu kepada fasilitator bimbingan perkawinan dan mengurangi angka dispensasi nikah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Pembinaan Perkawinan Mandiri. Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Utama Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Kamis (13/06/2024), dan di ikuti oleh 12 penghulu PPPK serta 35 penyuluh PPPK.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Didik Kurniawan, S.Ag. Dalam sambutannya, Didik Kurniawan menekankan pentingnya peran fasilitator dalam pembinaan perkawinan mandiri bagi masyarakat.
Menurut Didik Kurniawan, sebagai seorang fasilitator bimbingan perkawinan yang bertugas mengupayakan supaya calon pengantin lebih siap mental dalam membina keluarga dan mampu menghadapi masalah dalam keluarga sudah semestinya terlebih dahulu menerima bimbingan sebelum memberikan bimbingan bagi calon pengantin.
"Oleh karenanya saya mengharapkan pada kegiatan ini, para peserta dapat betul betul dibekali pengetahuan dan wawasan terkait upaya yang harus dilakukan dan atau tidak dilakukan dalam mencapai keluarga sakinah untuk disampaikan kepada para calon pengantin dalam pelaksanaan tugasnya nanti, " harapnya.
Diakhir sambutannya, Didik Kurniawan menyimpulkan, yang terpenting kita bisa memberikan hal hal yang bermanfaat bagi calon pengantin terkait dinamika rumah tangga yang akan dihadapi oleh para calon pengantin tersebut sehingga mereka memiliki modal dalam pengelolaan kebutuhan dan kesehatan keluarga serta pengelolaan konflik keluarga.
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, hadir Kusno, S.Ag., M.Pd.I, yang merupakan Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Mayang, serta Dr. Muhib Alwi, S.Psi., MA, Kepala Jurusan Bimbingan Konseling Islam Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UINKHAS) Jember, yang juga menjabat Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jember. Kedua narasumber ini memberikan wawasan dan pengetahuan yang mendalam terkait pembinaan perkawinan mandiri, serta strategi efektif dalam melaksanakan tugas sebagai fasilitator.
Kepala Seksi Bimas Islam, Didik Kurniawan, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan keterlibatan aktif para peserta dalam mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini. Ia berharap agar ilmu dan pemahaman yang didapat dapat diterapkan secara optimal dalam tugas mereka di lapangan, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam menyelenggarakan perkawinan mandiri sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Pembinaan Perkawinan Mandiri ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para penghulu dan penyuluh PPPK dalam menjalankan tugasnya, dan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan dalam bidang pembinaan perkawinan mandiri di Kabupaten Jember, serta memperkuat peran Kemenag dalam mendukung pembangunan keluarga yang sejahtera dan berkeadilan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat terkait perkawinan dapat semakin baik dan berdaya guna.