Kelas Lebih Ramah, 60 Guru Madrasah Jember Dibekali Pendidikan Inklusif — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 14 September 2026

Kelas Lebih Ramah, 60 Guru Madrasah Jember Dibekali Pendidikan Inklusif

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember memperkuat kapasitas 60 guru madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih inklusif melalui Diklat Guru Pendidikan Inklusi se-Kabupaten Jember. Kegiatan yang digelar pada Jumat–Sabtu, 11–12 September 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember tersebut diarahkan agar madrasah semakin mampu memberikan ruang belajar yang ramah terhadap keberagaman kebutuhan peserta didik.

Pendidikan inklusif menuntut satuan pendidikan tidak hanya menyediakan akses belajar, tetapi juga memahami bahwa setiap peserta didik memiliki kemampuan, karakteristik, dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu unsur penting agar proses pembelajaran di madrasah dapat berlangsung lebih adaptif sekaligus memberikan kesempatan belajar yang setara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., membuka kegiatan sekaligus memberikan penguatan kepada para peserta. Santoso menekankan pentingnya kesiapan madrasah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang tidak mengabaikan peserta didik karena perbedaan kondisi maupun kebutuhan belajarnya.

Melalui kegiatan ini, Kankemenag Kabupaten Jember mengambil peran sebagai penyelenggara sekaligus pembina satuan pendidikan madrasah dalam penguatan layanan pendidikan inklusif. Penguatan kapasitas guru dipandang penting karena guru berhadapan langsung dengan dinamika peserta didik di ruang kelas dan menjadi salah satu aktor utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, terbuka, dan responsif.

Diklat menghadirkan Suhariana Sukmawati, S.Psi. sebagai narasumber. Materi diarahkan pada penguatan pemahaman mengenai prinsip pendidikan inklusif, keberagaman kebutuhan peserta didik, serta pendekatan pembelajaran yang dapat membantu guru merespons perbedaan kemampuan dan karakteristik siswa secara lebih tepat.

Bagi guru madrasah, pemahaman tersebut tidak berhenti pada aspek konseptual. Kompetensi pendidikan inklusif diperlukan untuk membantu guru mengenali kebutuhan peserta didik, menyesuaikan pendekatan pembelajaran, serta membangun interaksi di kelas yang tidak diskriminatif dan memberikan kesempatan berkembang kepada seluruh siswa.

Dalam perspektif pelayanan publik, penguatan pendidikan inklusif juga menjadi bagian penting dari upaya memastikan masyarakat memperoleh akses pendidikan madrasah yang semakin adil dan berkualitas. Kesiapan guru dalam memahami keberagaman peserta didik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan orang tua bahwa madrasah mampu menjadi ruang pendidikan yang menerima sekaligus mengembangkan potensi setiap anak.

Melalui diklat ini, Kankemenag Kabupaten Jember mendorong pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti di ruang pelatihan, tetapi dapat diterapkan dalam praktik pembelajaran di masing-masing madrasah. Dengan demikian, penguatan kompetensi guru dapat bermuara pada perubahan layanan pendidikan yang benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan keluarganya.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)