
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Jember. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Rolas Cafe and Eatery, Kaliwates.
Rombongan Kantor Kemenag Jember terdiri atas Kepala Subbagian Tata Usaha, Faisol Abrari, M.Pd.I.; Kepala Seksi Bimas Islam, Dr. Ahmad Tholabi, M.HI.; serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Abdul Basid, S.Pd.I., M.Pd.I. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM., yang turut didampingi oleh Direktur Lazawa Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset umat, mencegah potensi sengketa, sekaligus memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa target sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Jember pada tahun 2026 sebanyak 600 sertifikat. Hingga pertengahan Juni 2026, realisasi sertifikat tanah wakaf telah mencapai 254 sertifikat. Dengan demikian, masih diperlukan percepatan dalam enam bulan ke depan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.
Direktur Lazawa Darul Hikam, M. Noor Harisudin, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga amanah umat agar memiliki kejelasan status hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Dukungan tersebut juga ditekankan khususnya bagi fasilitas umum atau fasum yang berada di kawasan perumahan dan akan dimanfaatkan untuk pendirian tempat ibadah, seperti masjid atau mushalla. Keberadaan rumah ibadah di lingkungan perumahan dinilai memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, rukun, dan guyub. Karena itu, proses administrasi dan legalitas lahan harus diperhatikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam koordinasi tersebut juga dibahas bahwa penyediaan fasilitas umum di kawasan perumahan perlu melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Secara umum, proses tersebut melibatkan penyerahan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah setempat agar pengelolaannya memiliki dasar hukum yang sah. Tahapan yang perlu dilalui di antaranya pembentukan tim verifikasi, pengumpulan berkas administrasi seperti site plan dan dokumen pendukung lainnya, hingga persetujuan dan penerbitan Berita Acara Serah Terima.
Kejelasan administrasi tersebut menjadi penting agar pemanfaatan fasum untuk rumah ibadah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah benar-benar memiliki kepastian hukum, aman dari potensi sengketa, serta dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berencana menyelenggarakan rapat koordinasi pada akhir Juni 2026. Rakor tersebut difokuskan untuk menuntaskan berkas-berkas pengajuan sertifikat tanah wakaf yang masih belum rampung, termasuk pengajuan dari tahun-tahun sebelumnya.
Melalui koordinasi ini, Kemenag Jember berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi antara Kemenag, Kantor Pertanahan, nazhir, lembaga wakaf, pemerintah daerah, serta seluruh pihak terkait menjadi kunci dalam menjaga aset wakaf agar semakin kuat secara hukum dan semakin luas manfaatnya bagi umat.