Kemenag Jember Gelar Bimtek SIWAK: Perkuat Layanan Wakaf Digital di KUA — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 04 September 2025

Kemenag Jember Gelar Bimtek SIWAK: Perkuat Layanan Wakaf Digital di KUA

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) bagi operator Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Jember, Kamis (4/9/2025), bertempat di Aula Kantor Kemenag Jember.

 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Jember, Faisol Abrari, M.Pd.I. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya digitalisasi sebagai kunci kemudahan dan efisiensi layanan wakaf. Menurutnya, seluruh operator layanan wakaf di KUA harus mampu menguasai aplikasi SIWAK agar pelayanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai prosedur.

 

“Seluruh operator harus siap beradaptasi dengan teknologi. Digitalisasi adalah bagian dari transformasi layanan publik. Selain itu, kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan harus menjadi budaya kerja sehari-hari demi menjaga integritas pelayanan,” tegas Faisol.

 

Materi inti disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Jember, Dr. Abdul Basid, S.Pd.I., M.Pd.I. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penerapan SIWAK bertujuan untuk memastikan harta benda wakaf tercatat, terdokumentasi, dan terlindungi dengan baik.

Pada sesi teknis, peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai:

  • Alur penggunaan akun pada aplikasi E-AIW
  • Peran penting operator dalam proses layanan
  • Prosedur pencetakan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
  • Pendampingan pemohon mulai dari pendaftaran akun, pengisian data, hingga pemindaian dokumen

 

Abdul Basid menegaskan bahwa ketelitian operator sangatlah krusial, khususnya dalam penulisan nama dan data lainnya, karena kesalahan administratif dapat menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

 

Selain materi teori, peserta juga mendapatkan pelatihan praktik langsung mengenai pengajuan permohonan wakaf melalui aplikasi E-AIW, yang meliputi:

  • Proses validasi dokumen dan verifikasi tanah dengan kamera geotag
  • Konversi foto ke format PDF
  • Penyusunan berita acara wakaf
  • Persetujuan laporan dan pencetakan dokumen resmi, baik AIW maupun Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW)

Melalui kegiatan ini, Kemenag Jember berharap seluruh KUA di Kabupaten Jember dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan wakaf berbasis digital. Implementasi SIWAK diharapkan mampu menjaga keabsahan, akuntabilitas, serta kelestarian harta benda wakaf sebagai amanah umat.

 

“Kami berharap setelah Bimtek ini, seluruh operator KUA lebih sigap, teliti, dan profesional dalam memberikan pelayanan wakaf. SIWAK adalah instrumen penting untuk memastikan pengelolaan wakaf yang transparan dan terpercaya,” pungkas Abdul Basid.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)