
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Prod versi 1.7.4 dengan fokus Pemutakhiran Data Wakaf Lama bagi Surveyor, Selasa (23/12/2025), bertempat di Aula Kantor Kemenag Jember. Kegiatan ini diikuti oleh Penyuluh Agama Islam dari 31 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember yang berperan sebagai surveyor dan verifikator lapangan wakaf.
BIMTEK dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman penyuluh agama terkait wakaf, baik dari sisi syariat, administrasi, maupun sistem digital. Menurutnya, tingginya minat masyarakat untuk berwakaf harus diimbangi dengan kemampuan aparatur Kemenag dalam memberikan pendampingan yang tepat dan akurat.

“Banyak masyarakat yang memiliki niat baik untuk berwakaf, namun belum memahami prosedur dan administrasinya. Di sinilah peran Penyuluh Agama Islam menjadi sangat penting. Penyuluh harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memberikan solusi yang benar sesuai ketentuan dan sistem yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kemenag Jember menekankan bahwa pemutakhiran data wakaf melalui SIWAK merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga amanah umat agar tanah wakaf tertib administrasi, valid secara hukum, dan terlindungi secara berkelanjutan. Ia juga berharap para peserta dapat mengikuti BIMTEK dengan sungguh-sungguh dan mengimplementasikannya secara optimal di wilayah tugas masing-masing.
Sementara itu, materi utama BIMTEK disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Jember, Dr. Abdul Basid, S.Pd.I., M.Pd.I., bersama tim. Materi yang dibahas merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Wakaf pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), yang meliputi latar belakang kebijakan, mekanisme pemutakhiran data wakaf lama, peran dan tugas surveyor, hingga teknis verifikasi dan validasi data wakaf berbasis aplikasi SIWAK versi terbaru.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pemutakhiran data wakaf bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil tanah wakaf di lapangan, sekaligus menyempurnakan data lama yang masih belum lengkap atau belum tervalidasi. Proses ini menjadi krusial untuk mendukung penerbitan akta ikrar wakaf serta penguatan tata kelola wakaf yang akuntabel dan terintegrasi secara digital.
Melalui kegiatan BIMTEK ini, diharapkan seluruh Penyuluh Agama Islam sebagai surveyor SIWAK dapat meningkatkan kompetensi dan keseragaman pemahaman, sehingga pelaksanaan pemutakhiran data wakaf di Kabupaten Jember dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat wakif maupun nazhir.