
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan Pembinaan Pengurus Majelis Taklim pada Senin (5/5/2025) di Aula Utama Kantor Kemenag Jember. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang pengurus majelis taklim dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Jember.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Dr. Ahmad Tholabi, M.HI., mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa majelis taklim memiliki peran penting sebagai pusat pembinaan umat di tengah masyarakat serta sebagai sarana strategis dalam memperkuat nilai-nilai keislaman yang moderat dan inklusif.
“Majelis taklim bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga wadah penguatan karakter, persaudaraan, dan penyebaran semangat kebangsaan. Oleh karena itu, kami terus mendorong peningkatan kapasitas dan tata kelola organisasi majelis taklim secara profesional dan tertib administrasi,” ungkap Ahmad Tholabi.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan prosesi Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Taklim Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember Masa Bakti 2025–2028. Pembentukan Pokja ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis Kemenag dalam melakukan pendataan, pembinaan, serta penguatan peran majelis taklim di Kabupaten Jember.

Dalam arahannya, Dr. Ahmad Tholabi juga menekankan pentingnya legalitas kelembagaan melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi setiap majelis taklim. Ia menegaskan bahwa proses pengurusan SKT dilaksanakan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
“Pengurusan SKT dilakukan tanpa biaya apa pun. Kami pastikan seluruh prosesnya transparan, akuntabel, dan mudah diakses. SKT ini penting sebagai bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap keberadaan dan kegiatan majelis taklim,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKT dan Piagam Majelis Taklim, antara lain:

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Jember berharap terwujudnya majelis taklim yang aktif, mandiri, terorganisir dengan baik, serta memiliki legalitas formal yang sah. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat layanan dan pembinaan keagamaan berbasis masyarakat.