
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi Pengusulan Izin Operasional (IJOP) bagi lembaga madrasah, Jumat (12/6/2026), bertempat di Aula Utama Kantor Kemenag Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 perwakilan lembaga pengusul IJOP yang tersebar se-Kabupaten Jember.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., yang memberikan sambutan dan pengarahan kepada peserta, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Moh. Nur Huda, S.Ag., M.Pd.I., beserta jajaran yang membidangi layanan pendidikan madrasah.
Dalam arahannya, Santoso menegaskan bahwa pengusulan izin operasional lembaga pendidikan madrasah merupakan proses penting yang harus dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, regulasi terkait izin operasional terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, sehingga setiap yayasan dan lembaga dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan aturan tersebut.
“Peraturan tentang izin operasional berkembang dari waktu ke waktu. Karena itu, lembaga harus siap memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Pengajuan IJOP bukan hanya soal keinginan mendirikan lembaga, tetapi juga kesiapan administrasi, kelembagaan, sarana prasarana, tenaga pendidik, serta komitmen dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu,” ujar Santoso.

Ia juga menekankan bahwa madrasah memiliki peran strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa sekaligus membentuk karakter peserta didik yang berakhlak. Oleh karena itu, keberadaan lembaga madrasah harus dibangun di atas dasar legalitas yang kuat, tata kelola yang baik, dan tanggung jawab bersama antara yayasan, pengelola, pendidik, serta masyarakat.
Santoso mengaitkan proses layanan pengusulan IJOP dengan komitmen pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemenag Jember. Menurutnya, layanan perizinan harus mencerminkan prinsip bersih, transparan, akuntabel, cepat, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai ketentuan. Ia mengajak seluruh pengusul untuk mengikuti alur layanan secara benar, melengkapi dokumen sesuai persyaratan, serta menjadikan proses ini sebagai bagian dari budaya tertib administrasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Moh. Nur Huda, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi ruang penyamaan persepsi antara Kemenag Jember dan yayasan pengusul IJOP. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh lembaga memahami tahapan, persyaratan, serta mekanisme pengusulan yang harus dipenuhi secara berjenjang, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai regulasi.