Jember (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., menghadiri Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember pada Senin, 13 April 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember. Rapat ini membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Santoso hadir didampingi Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr. Ahmad Mustain Billah, S.Ag., M.Pd.I.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jember, Hanan Kukuh Ratmono, S.Pi. ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, meliputi Pemerintah Kabupaten Jember, Tim Penyusun dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Universitas Jember (UNEJ), serta Kementerian Agama Kabupaten Jember. Agenda utama rapat adalah mencermati dan menyempurnakan substansi pasal-pasal Raperda pascafasilitasi, dengan fokus pada ketentuan yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Salah satu pembahasan utama berkisar pada Pasal 14 dan 15 yang mengatur bentuk dan lingkup fasilitasi dari pemerintah daerah kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah. Diskusi berlangsung konstruktif dengan masukan dari berbagai pihak agar rumusan fasilitasi dapat memberikan kemudahan berdampak bagi penyelenggara pendidikan keagamaan, sekaligus tetap proporsional dan dapat diimplementasikan secara efektif. Santoso turut menyampaikan pandangan Kemenag agar regulasi ini benar-benar memberi manfaat bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Jember.
Rapat ditutup dengan tercapainya kesepakatan bersama seluruh peserta. Semua pihak berharap agar peraturan bupati yang nantinya disusun sebagai regulasi turunan dapat mengakomodasi semangat dan cita-cita bersama, serta diterapkan secara konsisten di lapangan. Kemenag Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini demi terwujudnya pendidikan keagamaan yang kuat, berkualitas, dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Jember.