Kemenag Jember Kawal TKA 2026, Data Valid dan Infrastruktur Jadi Fokus — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 24 September 2026

Kemenag Jember Kawal TKA 2026, Data Valid dan Infrastruktur Jadi Fokus

 

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Verifikasi dan Validasi (Verval) Infrastruktur Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2026, Kamis (24/9/2026), di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti operator madrasah dan proktor TKA dari MA negeri maupun swasta se-Kabupaten Jember. Verval dilaksanakan sebagai bagian dari penyelesaian administrasi sekaligus percepatan pendataan dan pendaftaran peserta TKA jenjang MA Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, setiap satuan pendidikan diminta memastikan kesiapan dokumen maupun sarana pendukung pelaksanaan TKA. Dokumen yang diverifikasi meliputi Surat Kesiapan Satuan Pendidikan TKA SMA/MA Tahun 2026 bermaterai sebanyak dua rangkap, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, foto laboratorium beserta komputer atau laptop yang akan digunakan, serta Daftar Nominasi Siswa (DNS) yang telah ditandatangani.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Moh. Nurhuda, S.Ag., M.Pd.I., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa operator madrasah memiliki posisi penting dan strategis dalam mendukung tata kelola pendidikan di madrasah.

Menurutnya, berbagai proses pengelolaan data dan pengisian aplikasi pendidikan sangat bergantung pada ketelitian dan kecakapan operator.

“Operator madrasah memiliki peran yang sangat strategis. Banyak data dan aplikasi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan maupun layanan pendidikan bergantung pada ketepatan pengelolaan data oleh operator,” ujarnya.

Nurhuda juga menyoroti masih adanya kepala madrasah yang sekaligus menjalankan tugas sebagai operator. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kepala madrasah dan operator memiliki tugas dan fungsi yang berbeda serta sama-sama membutuhkan konsentrasi dan energi maksimal.

 

“Ketika kepala madrasah sekaligus menjadi operator, tentu tidak ideal. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang membutuhkan fokus tersendiri. Karena itu, pembagian tugas di madrasah harus semakin diperkuat,” jelasnya.

Selain kesiapan administrasi, ia meminta setiap madrasah memastikan kesiapan teknis pelaksanaan TKA, terutama perangkat komputer, jaringan internet, serta kompetensi proktor yang akan bertugas.

“Kesiapan TKA tidak cukup hanya pada dokumen. Perangkat harus dipastikan berfungsi dengan baik, jaringan internet harus memadai, dan proktor harus benar-benar memahami tugasnya. Semua harus disiapkan secara matang agar pelaksanaan nantinya berjalan lancar,” katanya.

Melalui proses verval tersebut, Kemenag Jember berupaya memastikan data siswa kelas XII yang akan mengikuti TKA telah valid sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur pada masing-masing satuan pendidikan.

TKA menjadi salah satu instrumen akademik yang dapat dimanfaatkan peserta didik untuk memperkuat rekam capaian akademiknya. Hasil pelaksanaan TKA akan dituangkan dalam Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi siswa dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan jalur penerimaan yang berlaku.

Nurhuda menambahkan, TKA maupun berbagai bentuk asesmen pendidikan harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran capaian akademik peserta didik secara objektif sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan mutu pendidikan.

Karena itu, ia mengajak seluruh operator, proktor, dan pengelola madrasah untuk tidak memandang kegiatan verval sekadar sebagai pemenuhan administrasi, tetapi sebagai bagian penting dalam memastikan hak peserta didik mendapatkan layanan TKA secara baik.

Melalui Verval Infrastruktur TKA MA Tahun 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember berharap seluruh madrasah dapat menyelesaikan proses pendataan secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel sehingga siswa kelas XII yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti TKA dengan dukungan sarana dan administrasi yang telah dipersiapkan secara optimal.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)