Kemenag Jember Perkuat Advokasi Pengamanan Wakaf, Penyuluh Jadi Garda Terdepan Cegah Sengketa

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Advokasi Pengamanan Harta Benda Wakaf (Mutasi dan Sengketa) pada Kamis (2/4/2026) di ruang VIP-2 Kantor Kemenag Jember. Kegiatan ini diikuti oleh para Penyuluh Agama Islam perwakilan dari 31 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember.

 

Hadir sebagai narasumber utama, Achmad Soleh, S.Pd.I., M.M., Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Agama Republik Indonesia, yang memberikan penguatan terkait kebijakan dan strategi perlindungan aset wakaf.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., dalam sambutannya menegaskan tiga pesan penting kepada seluruh peserta.

 

Pertama, pentingnya pengamanan harta benda wakaf dari ancaman mutasi yang tidak prosedural serta potensi sengketa yang dapat merugikan umat. Ia menyoroti masih adanya aset wakaf yang rawan beralih fungsi atau kepemilikan akibat lemahnya pencatatan dan pengawasan administratif. Oleh karena itu, penyuluh diminta aktif memantau kondisi aset wakaf di wilayah binaan serta mendampingi nadzir dalam memenuhi ketentuan administrasi perwakafan.

Kedua, Santoso menekankan peran strategis penyuluh sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kedekatan langsung dengan umat. Menurutnya, posisi ini harus dimanfaatkan tidak hanya untuk pembinaan keagamaan, tetapi juga sebagai upaya menjaga harmoni sosial dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

 

Ketiga, ia mengaitkan peran penyuluh dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penyuluh agama Islam diharapkan tidak hanya menjadi ujung tombak dakwah, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga integritas, menjadi mata dan telinga Kemenag di masyarakat, serta memastikan pelayanan keagamaan berjalan bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

 

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Jember, Dr. Abdul Basid, M.Pd.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan bekal advokasi kepada penyuluh agar mampu mendeteksi potensi permasalahan wakaf sejak dini sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.

Dalam pemaparannya, Achmad Soleh menjelaskan secara komprehensif kerangka kebijakan nasional terkait perlindungan harta benda wakaf, prosedur teknis mutasi, serta strategi advokasi dalam penyelesaian sengketa. Diskusi berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami isu-isu strategis perwakafan.

 

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan penyuluh agama Islam sebagai agen perubahan, tidak hanya dalam pembinaan umat, tetapi juga dalam menjaga integritas pengelolaan aset keagamaan di Kabupaten Jember.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Kemenag Jember terus meneguhkan komitmennya sebagai institusi yang melayani dengan bersih, santun, inovatif, akuntabel, dan ramah, sejalan dengan semangat BERSINAR yang menjadi jiwa dalam setiap gerak pelayanannya.

Accessibility