Kemenag Jember Perkuat Pengelolaan Pengaduan, Dorong Masyarakat Gunakan Kanal Resmi — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 19 Agustus 2026

Kemenag Jember Perkuat Pengelolaan Pengaduan, Dorong Masyarakat Gunakan Kanal Resmi

 

 

Jember (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebanyak 31 Kepala KUA, dan 20 pimpinan atau perwakilan madrasah negeri se-Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi pengelolaan pengaduan di Aula KUA Jenggawah, Rabu (19/8/2026), untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penerimaan, penanganan, tindak lanjut, hingga penyelesaian pengaduan masyarakat.

Sosialisasi difokuskan pada penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengaduan agar setiap laporan masyarakat ditangani melalui mekanisme yang jelas, terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui standar yang sama, setiap satuan kerja diharapkan mampu memberikan respons yang cepat sekaligus memastikan substansi pengaduan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Penguatan tersebut penting mengingat layanan Kemenag Jember tersebar di berbagai wilayah melalui KUA dan satuan pendidikan madrasah negeri. Luasnya jangkauan pelayanan membutuhkan mekanisme pengaduan yang seragam sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tempat menyampaikan keluhan, proses penanganan, serta tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bagian penting dalam evaluasi dan perbaikan pelayanan. Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik, laporan, maupun masukan masyarakat menjadi salah satu cara menjaga kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.

“Pengaduan bukan untuk dihindari, tetapi harus dikelola secara profesional. Setiap laporan menjadi bahan bagi kita untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai ketentuan dan apa yang masih harus diperbaiki,” tegas Santoso. Ia juga meminta seluruh satuan kerja memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kanal pengaduan resmi yang tersedia.

 

 

Masyarakat yang menemukan persoalan dalam pelayanan atau ingin menyampaikan keluhan, kritik, dan informasi dapat memanfaatkan kanal resmi Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui WA Center 08113656262 maupun Portal BERSINAR di bersinar.kemenagjember.id. Penggunaan kanal resmi diperlukan agar setiap laporan dapat tercatat, diverifikasi, diteruskan kepada unit terkait, serta dipantau proses penyelesaiannya.

Dalam forum tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai alur penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan, pencatatan dan klasifikasi, verifikasi informasi, koordinasi dengan unit terkait, penyampaian respons kepada pelapor, hingga dokumentasi penyelesaian. Petugas didorong untuk menangani setiap laporan secara objektif, menjaga kerahasiaan data yang diperlukan, serta menghindari respons yang defensif terhadap keluhan masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan budaya kerja BERSINAR, yakni Bersih Melayani, Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Ramah. Melalui pengelolaan pengaduan yang responsif dan terintegrasi, Kemenag Jember mendorong seluruh KUA dan madrasah negeri untuk menjadikan suara masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)