Kemenag Jember Perkuat S’GRA NIKAH Lewat FGD bersama Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Kabupaten Jember — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 09 Juli 2026

Kemenag Jember Perkuat S’GRA NIKAH Lewat FGD bersama Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Kabupaten Jember


Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember memperkuat inovasi S’GRA NIKAH melalui Forum Group Discussion (FGD) Pelayanan Prima dalam Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan. Kegiatan yang digagas Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Jember itu diikuti 31 Kepala KUA se-Kabupaten Jember di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Rabu, 8 Juli 2026.

FGD tersebut mempertemukan Kemenag Jember, Pengadilan Agama Kabupaten Jember, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember. Forum ini diarahkan untuk menyamakan persepsi layanan, terutama saat penghulu menghadapi perbedaan data antara dokumen nikah, akta cerai, KTP, KK, akta kelahiran, dan penetapan pengadilan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi bagian dari penguatan S’GRA NIKAH. Inovasi ini dikenal sebagai Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah, yang dikembangkan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan ketepatan layanan KUA. 

“S’GRA NIKAH tidak cukup berhenti pada pesan anti-gratifikasi. Inovasi ini harus hadir dalam layanan yang cepat, jelas, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Santoso, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Jember.

Menurut Santoso, persoalan administrasi nikah sering kali tidak berdiri sendiri. Data calon pengantin dapat bersinggungan dengan dokumen kependudukan, status perceraian, putusan pengadilan, hingga riwayat pencatatan pernikahan. Karena itu, penghulu perlu memiliki rujukan teknis yang sama saat melayani masyarakat.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Jember, Dr. Ahmad Tholabi, M.HI., menekankan pentingnya akurasi data sejak tahap pemeriksaan nikah. Ia menyebut penghulu berada di garis depan pelayanan, sehingga kesalahan kecil pada dokumen dapat berdampak panjang bagi masyarakat.

“Pemeriksaan nikah harus memastikan data benar sejak awal. Jika ada perbedaan identitas, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang disepakati bersama instansi terkait,” ujar Ahmad Tholabi.

 

 

Forum tersebut membahas 12 isu teknis layanan. Beberapa di antaranya ialah penyelesaian perbedaan identitas antara akta cerai dengan KTP dan KK, ketidaksesuaian identitas di buku nikah saat memakai akta kelahiran, serta verifikasi keaslian akta cerai dan putusan pengadilan yang belum memakai barcode.

Pembahasan juga mencakup kemungkinan pencantuman perintah kepada Dispendukcapil dalam amar penetapan pengadilan. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan setelah ada penetapan hukum. Forum turut membahas jangka waktu pengajuan isbat nikah, pemeriksaan data pemohon, dan kejelasan wali nikah.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jember, Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H., memberikan penguatan terkait putusan, penetapan, dan kebutuhan dokumen dalam perkara. Isu yang dibahas antara lain penggunaan surat keterangan perkawinan tercatat sebagai pengganti duplikat buku nikah dalam perkara perceraian, kebutuhan fotokopi register, dan kesalahan pencantuman jenis talak dalam putusan perceraian.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si., menyoroti pentingnya sinkronisasi data kependudukan. Menurutnya, perbedaan satu huruf pada nama, tanggal lahir, atau status perkawinan dapat menghambat layanan lanjutan. “Kunci pelayanan adminduk adalah data yang konsisten. Forum seperti ini penting agar penyelesaian masalah tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Bambang Saputro, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember.

Secara regulatif, pencatatan pernikahan kini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi itu mengatur tahapan layanan, termasuk pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, pencatatan nikah, isbat nikah, dan pencatatan pernikahan luar negeri. 

FGD ini juga berkaitan dengan administrasi kependudukan yang menjadi dasar penerbitan dokumen warga negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk data kependudukan dan dokumen kependudukan. 

Sebagai tindak lanjut, APRI Kabupaten Jember bersama Kemenag Jember akan menjadikan hasil FGD sebagai bahan penguatan inovasi layanan S’GRA NIKAH di KUA. Penguatan itu diarahkan pada standar verifikasi dokumen, kanal koordinasi lintas instansi, serta pelayanan nikah yang bersih, akurat, dan memberi kepastian bagi masyarakat.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)