
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember, Selasa (28/10/2025), bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Jember.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., dengan tujuan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan dokumen dan kesiapan jamaah haji estimasi keberangkatan tahun 1447 H/2026 M.
Dalam arahannya, Santoso menegaskan bahwa meskipun penyelenggaraan haji tahun 2026 akan dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama tetap memiliki peran penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah berjalan optimal.
“Walaupun penyelenggaraan Haji tahun 2026 nanti akan dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah, kita di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Jember, termasuk KUA di kecamatan, tetap memberikan dukungan penuh demi suksesnya penyelenggaraan haji tahun depan,” ujar Santoso.

Sementara itu, Kasi PHU Kemenag Jember, Nur Sholeh, S.Pd.I., M.Pd.I., dalam paparannya menyampaikan perkembangan terkait proses pembuatan paspor (pasporing), verifikasi data jamaah, serta beberapa perubahan krusial dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Nur Sholeh juga membagikan poin-poin penting hasil Forum Diskusi FK KBIHU Jawa Timur bersama Menteri, di antaranya:
Selain itu, Nur Sholeh menjelaskan bahwa BPKH hanya akan bekerja sama dengan dua syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) dengan kontrak jamak selama tiga tahun. Pembagian syarikah akan disesuaikan berdasarkan embarkasi, dan setiap syarikah diwajibkan memiliki kantor cabang di Jakarta serta mempekerjakan WNI atau mukimin sebagai petugas haji selama pra hingga pasca musim haji.
“Petugas Haji Daerah (PHD) nantinya hanya terdiri dari dua unsur, yaitu kesehatan dan umum. Sementara PHD pembimbing ibadah akan ditiadakan dan digantikan oleh pembimbing dari KBIHU,” terang Nur Sholeh.
Selain itu, regulasi baru juga mengatur bahwa pendaftaran haji kini bisa dilakukan setelah berusia 18 tahun, dan dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun keberangkatan sebelumnya, guna meminimalisir antrean panjang.

Nur Sholeh menambahkan bahwa mulai tahun 2026, tes kesehatan atau istito’ah bagi calon jemaah haji akan dilaksanakan tiga kali, yaitu:
“Apabila jemaah dinyatakan tidak istito’ah pada pemeriksaan di Jeddah, maka jamaah akan dikembalikan ke tanah air,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Jember untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji. Kemenag berharap, melalui koordinasi yang baik antara PHU, KUA, dan KBIHU, proses pemberangkatan jamaah haji tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, serta tanggung jawab pelayanan umat.