
Jember (Humas) --- Kementerian Agama Kabupaten Jember menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui keikutsertaan dalam kegiatan Edukasi dan Pemusnahan BKC Ilegal yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Jember di Balai Serba Guna Kecamatan Kaliwates, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri lintas instansi dan pemangku kepentingan, termasuk Kemenag Jember yang diwakili langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag, M.Pd. Kehadiran Kemenag menjadi bentuk dukungan moral dan institusional dalam menjaga tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat dari dampak negatif peredaran BKC ilegal.
Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, dalam sambutannya menegaskan bahwa cita-cita “Jember Baru, Jember Maju” hanya dapat terwujud apabila persaingan usaha berjalan secara sehat. Salah satu prasyaratnya adalah tidak adanya peredaran BKC ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh hukum, serta masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, S.Sos., yang mewakili Bupati Jember, menyampaikan bahwa BKC ilegal tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi kepada publik dinilai sangat penting untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun kesadaran kolektif. Menurutnya, negara hadir bukan hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi dan kolaborasi lintas sektor demi menjaga kemaslahatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Jember tidak memberi ruang bagi BKC ilegal, dan upaya seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh undangan sebagai simbol keseriusan dan sinergi dalam memberantas BKC ilegal di Kabupaten Jember. Pasca penandatanganan, dilakukan pemusnahan BKC ilegal berupa rokok dan minuman keras, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Menanggapi acara ini, Kepala Kemenag Jember, Dr. Santoso, S.Ag, M.Pd., menyampaikan bahwa pemberantasan BKC ilegal selaras dengan nilai-nilai keagamaan dan tanggung jawab moral dalam melindungi umat.
“Peredaran BKC ilegal, khususnya rokok dan minuman keras, tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan sosial. Di sinilah peran bersama, termasuk Kementerian Agama, untuk terus mengedukasi dan menguatkan kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Kemenag Jember memandang kegiatan ini sebagai contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pemberantasan BKC ilegal adalah tanggung jawab bersama.