Kepala Kantor Kemenag Jember Pimpin Rakor Bersama Ketua KKMA, KKMTs, KKMI, dan KKRA — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 05 Maret 2025

Kepala Kantor Kemenag Jember Pimpin Rakor Bersama Ketua KKMA, KKMTs, KKMI, dan KKRA

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA), Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs), Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan, dan Ketua Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Kecamatan se- Kabupaten Jember. Rakor ini berlangsung pada Rabu (5/3/2025) di Aula Utama Kantor Kemenag Jember.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Jember, Santoso, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma), Moh. Nurhuda. Agenda utama yang dibahas dalam rapat ini adalah implementasi program strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang telah mengalami perubahan melalui PMA Nomor 60 Tahun 2015 dan PMA Nomor 66 Tahun 2016.

Dalam arahannya, Santoso menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh Kepala Madrasah, yaitu:

  1. Seluruh Kepala Madrasah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang mencakup Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) madrasah untuk periode empat tahun serta Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) sebagai penjabaran dan implementasi dari RKM.
  2. RKM periode 2025-2028 harus segera disusun oleh seluruh Kepala Madrasah.
  3. Pengawas madrasah diharapkan dapat lebih optimal dalam melakukan pendampingan terhadap madrasah binaannya.

Selain itu, rakor ini juga membahas mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari-Februari 2025. Kepala Seksi Pendma, Moh. Nurhuda, menekankan pentingnya langkah-langkah berikut agar pencairan dapat berjalan lancar:

  1. Melakukan penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, pembaruan data guru yang mengalami mutasi, pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru.
  2. Batas akhir penyesuaian data ditetapkan pada 15 Maret 2025. Setelahnya, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) untuk periode Januari-Februari akan dihasilkan secara otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada 15 dan 17 Maret 2025.
  3. Jika semua proses berjalan sesuai jadwal, pencairan TPG periode Januari-Februari 2025 diperkirakan dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Maret 2025.

Dengan adanya rakor ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kabupaten Jember dapat semakin terarah dan profesional sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)