
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA), Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs), Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan, dan Ketua Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Kecamatan se- Kabupaten Jember. Rakor ini berlangsung pada Rabu (5/3/2025) di Aula Utama Kantor Kemenag Jember.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Jember, Santoso, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma), Moh. Nurhuda. Agenda utama yang dibahas dalam rapat ini adalah implementasi program strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang telah mengalami perubahan melalui PMA Nomor 60 Tahun 2015 dan PMA Nomor 66 Tahun 2016.
Dalam arahannya, Santoso menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh Kepala Madrasah, yaitu:

Selain itu, rakor ini juga membahas mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari-Februari 2025. Kepala Seksi Pendma, Moh. Nurhuda, menekankan pentingnya langkah-langkah berikut agar pencairan dapat berjalan lancar:

Dengan adanya rakor ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kabupaten Jember dapat semakin terarah dan profesional sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.