
Jember (Humas) --- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember menyalurkan santunan kepada 104 anak yatim dan penyandang disabilitas pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas berlangsung di Aula Kankemenag Jember. Acara ini hasil kolaborasi Kankemenag Jember, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kankemenag Jember, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Forum Zakat yang beranggotakan sembilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jember.
Kepala Kantor Kemenag Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini wujud kepedulian sosial lembaga terhadap kelompok rentan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengelolaan dana zakat untuk kesejahteraan umat.
"Zakat adalah instrumen keadilan sosial yang harus menjangkau mereka yang paling membutuhkan," ujar Santoso, Kepala Kantor Kemenag Jember, di Aula Kankemenag Jember, Kamis, 25 Juni 2026.
Ketua DWP Kankemenag Jember, Hj. Muzayyanah Santoso, menyatakan bahwa DWP berkomitmen mendampingi program pemberdayaan sosial secara berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan ini bukan santunan seremonial semata, melainkan bagian dari perhatian jangka panjang.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Jember, Dr. Abdul Basid, M.Pd.I., menjelaskan bahwa penghimpunan dana melibatkan sembilan LAZ yang tergabung dalam Forum Zakat. Kolaborasi ini memperkuat tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel di tingkat kabupaten.
"Kolaborasi sembilan LAZ ini membuktikan bahwa pengelolaan zakat yang terintegrasi mampu memperbesar dampak bagi penerima manfaat," ujar Abdul Basid, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Jember, di Aula Kankemenag Jember, Kamis, 25 Juni 2026.
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini menempatkan BAZNAS sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sementara LAZ menjadi mitra pelaksana. Kegiatan Lebaran Yatim ini sejalan dengan fungsi zakat sebagai penopang kesejahteraan kelompok rentan.
Penyaluran santunan bagi anak yatim dan penyandang disabilitas menegaskan peran Kemenag dalam memperkuat layanan sosial keagamaan berbasis zakat. Program serupa diharapkan berlanjut sebagai bagian dari komitmen lembaga terhadap keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.