
Krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan menuntut pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dari berbagai aspek kehidupan, termasuk dari sisi spiritualitas. Maka dari itu, penting sekiranya untuk memahami konsep ekoteologi yang mengintegrasikan kepedulian lingkungan sebagai bagian dari ibadah dan iman, khususnya melalui implementasi kaidah fiqih "Adh-Dhararu Yuzalu" (الضرر يزال) yang bermakna "kemudaratan harus dihilangkan".
Melalui pendekatan ekoteologi yang merupakan jembatan antara spiritualitas dan pelestarian alam, seorang individu akan dapat memiliki kesadaran mendalam terkait tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi. Selain itu, melalui pemahaman kaidah fiqih ini, seseorang juga akan belajar bagaimana berperilaku dan bertumbuh dalam harmonisasi dengan lingkungan.
Salah satu peran utama dalam mengaktualisasikan gerakan ekoteologi yang berkelanjutan ialah dengan memahami secara mendalam terhadap landasan hukum Islam. Kaidah fiqih yang mempunyai legitimasi syari yang kuat dapat menciptakan individu individu yang siap berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan motivasi spiritual yang tinggi.
Memahami Ekoteologi dalam Islam
Ekoteologi atau ecotheology merupakan konsep beragama yang mendekatkan penganutnya dengan alam lingkungan dengan maksud untuk lebih memahami hubungan positif timbal balik. Maka, dalam hal ini ada yang menyebut dengan teologi lingkungan. Dalam penjelasan singkat hubungan teologi dan ekologi ialah karena alam lingkungan ini ciptaan Tuhan maka dengan merusak dan mengabaikan alam lingkungan berarti satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah Tuhan.
Konsep ini memandang alam semesta sebagai ciptaan Allah SWT yang harus dijaga, dirawat, dan dilestarikan, bukan dieksploitasi secara berlebihan. Bahkan, dalam ajaran Islam, mengenal adanya tiga hubungan, "Hablun minallah, hablun minannas, hablun minal alam", (hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan manusia, hubungan dengan alam). Ringkasnya, sebagai muslim yang baik maka harus menyadari dirinya adalah seorang abdi (hamba) yang lemah maka harus ibadah dengan baik sebagai bentuk pengabdian pada Penciptanya.
Lalu, manusia sebagai makhluk ciptaan harus menjalin hubungan yang baik antar sesamanya sehingga terbangun kesalehan sosial sebagai cara untuk meraih hidup bersama yang bermarwah dan sejahtera. Selanjutnya, sebab manusia adalah bagian dari alam semesta maka wajib untuk menjaga hubungan baik dengan alam lingkungannya.
Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara Rakernas Pendidikan Islam 2025 di Jakarta, ada tiga fokus pengembangan pendidikan agama dan keagamaan di masa depan, yaitu isu lingkungan, toleransi, dan nasionalisme. Menag juga menekankan relevansi pendidikan dalam menjawab tantangan zaman, terutama krisis lingkungan dan pentingnya pendekatan ekoteologi untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam pelestarian alam.
Selain itu, Menag berharap nilai-nilai ekoteologi bisa diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agama, sehingga menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Penjelasan Kaidah Fiqih "Adh-Dhararu Yuzalu"
Setelah mengetahui konsep dasar ekoteologi di atas, maka selanjutnya kita akan menguraikan apa itu kaidah fiqih, utamanya kaidah fiqih "Adh-Dhararu Yuzalu" dalam memantik semangat ekoteologi. Secara etimologis, kaidah fikih atau dalam bahasa arabnya disebut dengan al-qawaid al-fiqhiyyah berasal dari dua kata: القواعد jamak dari kata القاعدة yang memiliki arti asas, dasar, pondasi, atau fundamen segala sesuatu.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan rumusan rumusan hukum secara global dari bab bab dalam fikih yang dapat berlaku pada hukum hukum yang spesifik. Meskipun kasus kasus yang terjadi bisa berbeda-beda, akan tetapi setiap kasus yang berkembang dari zaman ke zaman mempunyai kesamaan illat, sehingga kaidah fikih bisa menjadi bagian instrumen penggalian hukum dalam islam.
Imam Suyuthi meriwayatkan dari Abu Said al-Harawy bahwa pada abad ke 4 Hijriah, seorang ulama bermazhab Hanafi bernama Imam Abu Thahir al-Dabbas telah menghimpun 17 (tujuh belas) kaidah fiqhiyah. Beliau mempunyai kebiasaan membacakan kaidah-kaidah tersebut secara berulang di masjid sesudah jamaah selesai beribadah dan pulang ke rumah masing masing.
Ketika itu, Abu Said hanya sempat mencatat tujuh kaidah dari yang dibacakan. Setelah mempelajari dan memahami hukum hukum fikih dalam mazhab Syafii tersebut, ia kemudian merumuskan kembali tujuh kaidah tersebut menjadi empat kaidah pokok dan salah satu kaidah tersebut yaitu "Adh-Dhararu Yuzalu" (الضرر يزال). Namun, belakangan sebagian ulama menambahkan satu kaidah lagi, sehingga kaidah utama tersebut menjadi berjumlah lima.
Adapun, kaidah keempat yaitu Adh-Dhararu Yuzalu ini merupakan salah satu kaidah pokok (qaidah kubra) dalam kaidah fikih. Apabila diartikan dalam bahasa Indonesia, maknanya adalah "segala bentuk kemudaratan (dharar) wajib dihilangkan". Prinsip tersebut menggambarkan maqhasid al-syariah al-ammah (tujuan umum syariat), yaitu menciptakan kebaikan untuk seluruh manusia. Sebab jika dharar tidak ada, maka secara bersamaan kemaslahatan akan terwujud.
Hubungan Antara Ekoteologi dengan Kaidah Fiqih "Adh-Dhararu Yuzalu"
Pada konteks ekoteologi, kaidah "Adh-Dhararu Yuzalu" mempunyai relevansi yang sangat kuat dengan isu-isu lingkungan kontemporer. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti halnya pencemaran air, deforestasi, polusi udara, dan perubahan iklim merupakan bentuk dharar (kemudaratan) yang harus dihilangkan berdasarkan kaidah ini.
Kaidah ini memberikan landasan hukum yang tegas bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kemudaratan terhadap lingkungan harus dihentikan dan dampaknya harus diperbaiki. Lebih dari itu, kaidah tersebut juga mengharuskan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kemudaratan di masa depan.
Hubungan antara ekoteologi dengan kaidah fiqih "Adh-Dhararu Yuzalu" (الضرر يُزال, "kemudharatan harus dihilangkan") menenkankan pemahaman bahwa manusia merupakan khalifah di bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam ciptaan Allah. Maka dari itu, apabila terdapat manusia yang merusak lingkungan, berarti itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah Ilahi dan bisa menimbulkan kemudharatan bagi makhluk hidup.
Kaidah ini memberikan landasan hukum praktis untuk mengatasi kerusakan lingkungan. Pertama pada prinsip pencegahan yaitu segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus dicegah atau dihentikan. Misalnya, pelarangan penengan hutan secara berlebihan dan pembatasan industri yang mencemari air dan udara.
Kedua pada prinsip pemulihan yaitu kerusakan lingkungan yang sudah terjadi wajib diperbaiki. Hal ini mencakup rehabilitasi lahan kritis, pembersihan pencemaran, dan restorasi ekosistem yang sudah rusak.
Demikianlah tadi beberapa informasi yang dapat kami sampaikan perihal implementasi kaidah fiqih "Adh-Dhararu Yuzalu" dalam memantik semangat ekoteologi. Berkat bertumpu pada kaidah fiqih yang kuat, sahabat religi dapat menjadi agen perubahan dalam pelestarian lingkungan dan membawa gerakan ekoteologi pada taraf yang lebih baik lagi.
Berkat pendekatan yang mengintegrasikan spiritualitas dengan aksi nyata, ekoteologi Islam dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi krisis lingkungan global. Kaidah "Adh-Dhararu Yuzalu" tidak hanya memberikan landasan hukum saja, akan tetapi juga menjadi motivasi spiritual yang kuat bagi manusia untuk menjadi khalifah yang bertanggung jawab di muka bumi.