
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Rapat Koordinasi Early Warning System (EWS) bersama seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember pada Rabu, (6/5/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat deteksi dini, pencegahan, serta penanganan potensi konflik sosial berdimensi agama di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Dr. Ahmad Tholabi, M.HI., dan diikuti seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Jember.
Dalam arahannya, Santoso menegaskan bahwa keberadaan EWS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial masyarakat. Menurutnya, KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan harus mampu hadir lebih awal sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Ia menekankan bahwa ASN Kementerian Agama, khususnya jajaran KUA, harus memiliki kepekaan sosial serta kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh unsur masyarakat. Pendekatan persuasif dan dialogis dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“EWS harus benar-benar dijalankan secara aktif. KUA tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga harus mampu membaca situasi sosial di wilayah masing-masing. Kehadiran KUA di tengah masyarakat harus menjadi solusi dan penyejuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Jember, Ahmad Tholabi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa seluruh KUA di Kabupaten Jember saat ini telah membentuk Tim Early Warning System dengan Kepala KUA sebagai ketua tim di tingkat kecamatan.
Ia meminta agar tim yang telah terbentuk tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan sosial keagamaan di masyarakat.
“Setiap KUA diharapkan aktif melaksanakan kegiatan yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun Forkopimcam untuk menyerap informasi, aspirasi, dan potensi konflik sosial berdimensi agama yang mungkin muncul di wilayahnya,” jelas Ahmad Tholabi.
Selain itu, KUA juga diminta melakukan pendekatan secara humanis kepada pihak-pihak terkait guna membantu mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi di masyarakat. Jika ditemukan konflik sosial yang memerlukan penanganan lebih lanjut, maka harus segera dilaporkan kepada Tim EWS tingkat kabupaten untuk dilakukan koordinasi dan tindak lanjut bersama.
Suasana rakor berlangsung interaktif saat sesi dialog dibuka. Kepala KUA Kecamatan Wuluhan, Muhammad Subkhan Zain, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kewenangan pelayanan KUA di tingkat kecamatan, khususnya mengenai layanan pernikahan dan konsultasi keluarga.

Ia menanyakan apakah KUA Wuluhan diperbolehkan menerima permohonan pernikahan dari calon pengantin yang keduanya bukan warga Kecamatan Wuluhan namun ingin melaksanakan akad nikah di KUA Wuluhan. Selain itu, ia juga menanyakan terkait kewenangan layanan penasihatan BP4 dan konsultasi hukum keluarga bagi masyarakat luar wilayah Kecamatan Wuluhan.
Tidak hanya itu, pertanyaan juga berkembang pada persoalan hukum keluarga terkait kemungkinan pengajuan fasid nikah di Pengadilan Agama untuk mengembalikan status seseorang menjadi belum kawin, atau apakah harus melalui mekanisme gugatan cerai sehingga status berubah menjadi janda cerai.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Tholabi memberikan penjelasan secara lugas dan komprehensif. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya KUA dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan administrasi terpenuhi.
Terkait pelayanan BP4 dan konsultasi hukum keluarga, menurutnya KUA memiliki fungsi pelayanan dan pembinaan umat sehingga konsultasi tetap dapat diberikan kepada masyarakat meskipun berasal dari luar wilayah kecamatan. Sedangkan terkait persoalan fasid nikah dan perubahan status perkawinan, Ahmad Tholabi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Agama yang harus diproses sesuai mekanisme hukum dan fakta persidangan.
Melalui rakor ini, Kemenag Jember berharap penguatan fungsi EWS di seluruh KUA dapat semakin optimal sehingga potensi konflik sosial keagamaan dapat dicegah sejak dini serta tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, damai, dan penuh toleransi.