Perkuat Praktik Hukum Islam, Kemenag Jember Teken MoU Strategis dengan Universitas Al-Falah As-Sunniyah — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 04 Februari 2026

Perkuat Praktik Hukum Islam, Kemenag Jember Teken MoU Strategis dengan Universitas Al-Falah As-Sunniyah

 

Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong pada Selasa (03/02/2026). Penandatanganan yang berlangsung di Kampus 2 Universitas Al-Falah As-Sunniyah ini menjadi tonggak komitmen kedua lembaga dalam memperkuat sinergi peningkatan kualitas pendidikan tinggi Islam, khususnya di bidang hukum keluarga Islam melalui pengembangan praktik kemahiran hukum bagi mahasiswa Fakultas Syariah.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. H. Santoso, S.Ag., M.Pd., menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, kemitraan strategis antara Kemenag dan perguruan tinggi keagamaan Islam merupakan langkah penting dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktis di lapangan.

 

"Kemitraan strategis antara Kemenag Jember dengan perguruan tinggi keagamaan Islam merupakan langkah penting dalam mencetak lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga memiliki pengalaman praktis di lapangan," ujarnya saat memberikan pembekalan kepada calon mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL).

 

Dalam pembekalan itu, Santoso memaparkan peran vital Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa KUA memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, pengelolaan wakaf, bimbingan keluarga sakinah, hingga layanan administrasi keagamaan lainnya.

 

"KUA adalah garda terdepan dalam membangun keluarga-keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah di Indonesia," jelasnya

 

 

Santoso juga menyoroti isu pernikahan dini yang masih menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Meski regulasi telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun, permohonan dispensasi nikah masih kerap diajukan ke pengadilan. Ia menekankan bahwa pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, psikologis, sosial, maupun ekonomi.

 

Karena itu, Kepala Kemenag Jember berharap para mahasiswa peserta PKL dapat berperan sebagai agen perubahan dalam upaya pencegahan pernikahan dini sekaligus turut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapan membangun keluarga.

 

Kesepakatan yang ditandatangani bersama Rektor Universitas Al-Falah As-Sunniyah, Dr. H. Rizal Mumazziq Z., M.H.I., mencakup sejumlah bidang kerja sama, di antaranya administrasi perdata Islam, program magang di KUA, simulasi perkawinan dan perwakafan, penelitian hukum serta publikasi ilmiah bersama—termasuk kajian mengenai fenomena pernikahan dini—hingga kegiatan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan pernikahan dini dan pembinaan keluarga sakinah.

 

 

Sebagai bentuk dukungan konkret, Kemenag Jember akan menyediakan tenaga pengajar dan mentor profesional serta membuka akses praktik bagi mahasiswa di 31 KUA yang tersebar di seluruh Kabupaten Jember.

 

"Melalui kerja sama ini, kami berharap mahasiswa dapat memahami secara komprehensif bagaimana teori yang dipelajari di bangku kuliah diaplikasikan dalam praktik pelayanan kepada masyarakat. Mereka akan melihat langsung dinamika di lapangan, termasuk berbagai persoalan sosial seperti pernikahan dini yang memerlukan penanganan bijaksana," tegas Santoso.

 

MoU ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 03 Februari 2026 hingga Februari 2031, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi bersama secara berkala. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan institusi pemerintah guna menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)