PTSP Makin BERSINAR, Kasubbag TU Kemenag Jember Kuatkan 3K Garda Terdepan Layanan — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 09 Juli 2026

PTSP Makin BERSINAR, Kasubbag TU Kemenag Jember Kuatkan 3K Garda Terdepan Layanan

 

Jember (Humas) --- Upaya memperkuat Budaya Kerja Kementerian Agama Kabupaten Jember BERSINAR terus dilakukan secara konsisten. Salah satunya melalui pembinaan langsung kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai garda terdepan pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Faisol Abrari, M.Pd.I., memberikan briefing kepada petugas PTSP, Kamis (9/7/2026), bertempat di ruang VIP Kantor Kemenag Jember. Briefing tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membangun ASN yang senantiasa belajar, berkembang, serta terus meningkatkan kompetensi guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, responsif, berintegritas, dan berkualitas.

Dalam arahannya, Faisol menegaskan bahwa PTSP memiliki peran strategis karena menjadi wajah pertama Kemenag Jember di hadapan masyarakat. Karena itu, setiap petugas dituntut tidak hanya ramah dalam menyambut pemohon layanan, tetapi juga harus memahami alur layanan, mampu memberi solusi, serta menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan.

“Petugas PTSP adalah garda terdepan. Masyarakat pertama kali bertemu dan menilai layanan Kemenag dari cara kita menerima, menjawab, membantu, dan menyelesaikan kebutuhan mereka. Maka PTSP harus menjadi ruang pelayanan yang profesional, santun, cepat, dan berintegritas,” tegas Faisol.

Pada kesempatan tersebut, Faisol menyampaikan penguatan prinsip 3K Garda Terdepan PTSP, yakni Kenal, Kasih, dan Kawal. Tiga prinsip ini menjadi pedoman sederhana namun penting bagi petugas PTSP dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pertama, Kenal, yaitu petugas harus mengenal dan menguasai alur layanan. Faisol menekankan agar petugas tidak sampai kalah memahami prosedur dibandingkan pemohon layanan. Petugas PTSP wajib mengetahui dan menguasai layanan utama yang paling sering diakses masyarakat, yaitu layanan Tata Usaha/persuratan/Sarpras Kantor, Layanan Kepegawaian (suket/pensiun/tugas belajar), layanan rekomendasi mutasi siswa, Layanan Rekomendasi bantuan sarpras madrasah, dan legalisir Ijazah.

Menurutnya, kemampuan memahami alur layanan akan membuat petugas lebih percaya diri, sigap, dan tepat dalam memberikan informasi. Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan kalimat pelayanan yang menenangkan masyarakat, seperti, “Boleh saya lihat berkasnya, Bu/Pak? Biar saya cekkan apa yang kurang.”

Kedua, Kasih, yakni memberi solusi, bukan alasan. Faisol meminta petugas PTSP menghindari kalimat-kalimat yang dapat menurunkan kualitas pelayanan, seperti “tidak tahu”, “bukan urusan saya”, atau “nanti”. Kalimat tersebut harus diganti dengan bahasa yang lebih solutif dan bertanggung jawab.

“Kalau belum tahu, jangan berhenti di kata tidak tahu. Katakan, ‘Sebentar saya carikan.’ Kalau bukan kewenangan kita, jangan lepas tangan, tetapi sampaikan, ‘Mari saya antarkan ke bidangnya.’ Kalau butuh waktu penyelesaian, berikan kepastian, misalnya, ‘InsyaAllah selesai hari ini atau tanggal sekian,’” jelasnya.

Ketiga, Kawal, yaitu mengawal integritas pelayanan. Faisol menegaskan bahwa meja PTSP harus menjadi meja steril Zona Integritas. Tidak boleh ada praktik gratifikasi, pungutan liar, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan SOP pelayanan.

Ia meminta petugas PTSP menolak dengan santun apabila ada masyarakat yang memberikan amplop, parsel, atau bentuk pemberian lain. Penolakan tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang baik, misalnya, “Maaf Pak/Bu, di sini gratis. Biar berkah, kita sesuai SOP ya.”

Apabila terdapat pihak yang tetap memaksa memberikan sesuatu, Faisol mengingatkan agar petugas segera melaporkan kepada Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Hal ini penting untuk menjaga marwah pelayanan, memperkuat Zona Integritas, serta memastikan seluruh layanan Kemenag Jember berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain prinsip 3K, Faisol juga menekankan pentingnya penguatan dan penerapan Budaya 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Menurutnya, penerapan budaya 5S bukan sekadar slogan, melainkan budaya kerja yang harus menjadi karakter dan kebiasaan seluruh petugas pelayanan.

“Setiap masyarakat yang datang harus disambut dengan senyum yang tulus, salam yang hangat, sapaan yang ramah, serta dilayani dengan sikap sopan dan santun. Hal-hal sederhana seperti ini akan memberikan kesan positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama,” tegasnya.

Briefing tersebut juga menjadi penguatan terhadap semangat Budaya Kerja BERSINAR Kemenag Jember, yakni Bersih Melayani, Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Ramah. Melalui penguatan tersebut, PTSP diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga memberi rasa nyaman dan kepercayaan kepada masyarakat.

Faisol berharap seluruh petugas PTSP terus menjaga semangat belajar dan memperbarui pengetahuan layanan. Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan sistem dan sarana, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang melayani dengan hati, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

“Layanan terbaik lahir dari petugas yang mau belajar, mau memperbaiki diri, dan mau menjaga integritas. Inilah semangat BERSINAR yang harus kita hidupkan dalam setiap meja layanan,” pungkasnya.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)