Respons Cepat! Kemenag Jember Matangkan Strategi Validasi Nikah Tak Tercatat Lewat Rakor Kepenghuluan — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 31 Juli 2025

Respons Cepat! Kemenag Jember Matangkan Strategi Validasi Nikah Tak Tercatat Lewat Rakor Kepenghuluan

Jember (Humas) --- Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Kepenghuluan via Zoom Meeting bersama Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pada 29 Juli 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepenghuluan, Kamis (31/7), bertempat di Aula PLHUT Kemenag Jember.

 

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Dr. Ahmad Tholabi, M.HI, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember serta Ketua IPARI Kabupaten Jember beserta lima orang pengurusnya.

 

Salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakor ini adalah pelaksanaan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia per 30 Juni 2021, tercatat sebanyak 34,6 juta pasangan berstatus “kawin belum tercatat”. Fakta ini menjadi dasar penting bagi Kemenag Jember untuk segera melakukan langkah konkret dalam validasi dan penanganan kasus pernikahan tidak tercatat.

Ahmad Tholabi menyampaikan bahwa langkah awal akan dilakukan melalui sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) lintas sektoral untuk menghimpun data secara valid. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi:

  • 1 – 31 Juli 2025: Pembentukan tim pelaksana, sosialisasi internal, penguatan sinergi lintas sektor, serta penyusunan rencana kerja berbasis wilayah dan data lokal.
  • 1 – 31 Agustus 2025: Pengumpulan data subjek dan karakteristik perkawinan tidak tercatat, termasuk kajian terhadap kecenderungan sosial di kalangan generasi muda.
  • 1 – 15 September 2025: Klasifikasi hasil pendataan dan perumusan tindak lanjut yang relevan dan terarah.
  • 16 September – 14 November 2025: Pelaksanaan program melalui fasilitasi pencatatan nikah, pendampingan isbat nikah, bimbingan dan penyuluhan, konsultasi, serta peningkatan literasi keluarga Sakinah.
  • 15 – 30 November 2025: Penyampaian laporan oleh Kepala KUA kepada Kepala Kantor Kemenag Jember.
  • 1 – 30 Desember 2025: Evaluasi akhir terhadap capaian program, kendala, dan penyusunan rencana perbaikan yang disertai dengan publikasi resmi hasil kegiatan.

 

Selain isu pencatatan nikah, Rakor juga menyoroti tren sosial yang berkembang dalam masyarakat terkait pernikahan, seperti:

  • Childfree: Pilihan sadar pasangan untuk tidak memiliki anak, baik secara biologis maupun adopsi. Ini merupakan hak pribadi yang perlu dihargai.
  • Marriage is Scary: Sebuah ungkapan yang ingin ditepis dengan narasi bahwa pernikahan bukanlah hal yang menakutkan, melainkan bisa menjadi sumber kebahagiaan.
  • Living Together: Fenomena tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi yang mulai marak dan perlu mendapat perhatian dari para penyuluh dan tokoh agama.

Ahmad Tholabi juga menekankan pentingnya peran KUA dalam menguatkan Program Pusaka Sakinah, yakni program Kemenag yang bertujuan membina ketahanan keluarga dan mencegah terjadinya pernikahan dini maupun konflik rumah tangga. Program ini akan difokuskan melalui bimbingan dan konsultasi langsung di tingkat KUA.

 

“Melalui sinergi semua pihak, kita harapkan program ini tidak hanya mencatat pernikahan secara administratif, tetapi juga memperkuat fondasi keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkas Ahmad Tholabi.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)