
Jember (Humas) --- Dalam rangka penguatan kinerja organisasi, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta evaluasi capaian kinerja unit kerja, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan Dialog Kinerja dan Pembagian Peran Hasil Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Jember, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., dan diikuti oleh Pejabat Pengawas Eselon IV, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Ketua APRI, Ketua IPARI, Ketua Pokjawas Madrasah, Ketua Pokjawas PAI, Pengawas Katolik, Pengawas Hindu, serta para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Kemenag Jember.
Dialog kinerja dipandu oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Rudi Winarto, sebagai fasilitator utama. Sebelum memasuki pembahasan inti, disampaikan bahwa hasil e-Kinerja pegawai tahun 2025 secara umum menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan pada aspek kedisiplinan, khususnya kehadiran/absensi ASN. Oleh karena itu, dialog kinerja ini dinilai penting sebagai sarana evaluasi dan penguatan komitmen kinerja.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha, Faisol Abrari, M.Pd.I, menekankan bahwa masih terdapat ASN yang belum menyelesaikan validasi otorisasi Coretax. Hal ini berkaitan langsung dengan ketepatan waktu pelaporan LHKASN dan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban seluruh ASN, terlebih dalam konteks pembangunan Zona Integritas di Kemenag Jember. Melalui para Kepala Madrasah, Ketua APRI, Ketua IPARI, Pokjawas Madrasah, Pokjawas PAI, serta fungsional pengawas, diimbau agar saling mengingatkan dan memastikan pengisian Coretax serta pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan tepat waktu.

Dalam arahannya, Kepala Kantor menegaskan bahwa ASN harus berkinerja dengan penuh tanggung jawab. Peningkatan kedisiplinan, khususnya kehadiran, menjadi perhatian utama. Selain itu, pimpinan pada masing-masing seksi dan penyelenggara diminta aktif melakukan pengawasan terhadap satuan kerja. Kewajiban pelaporan LHKASN dan LHKPN juga kembali ditekankan sebagai dokumen penting dalam pembangunan Zona Integritas.
Pembahasan teknis diawali dengan penjelasan mengenai KMA Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Regulasi ini menjelaskan struktur jabatan serta atasan langsung sebagai dasar proses cascading Rencana Hasil Kerja (RHK) pimpinan. Disampaikan pula bahwa setiap RHK dan target kinerja ASN tidak boleh menyimpang dari dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sehingga seluruh perencanaan dan pelaksanaan kinerja harus selaras.

Hasil dialog dan pembagian peran selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kantor kepada masing-masing Kepala Seksi dan Penyelenggara untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi.
Di akhir kegiatan, Santoso menyampaikan bahwa seluruh paparan dan pembagian peran telah dijelaskan secara menyeluruh. Diharapkan, hasil dialog kinerja ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara optimal.