Siapkan Layanan Umat Masa Depan, Penghulu Jember–Banyuwangi Perkuat Kompetensi dan Integritas — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Beranda / Berita / Detail
Bagikan
Berita 08 September 2026

Siapkan Layanan Umat Masa Depan, Penghulu Jember–Banyuwangi Perkuat Kompetensi dan Integritas

 

Jember (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Urusan Agama Islam menggelar Peningkatan Kompetensi Penghulu Berintegritas Angkatan XII di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Selasa (8/9/2026). Mengusung tema “Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan”, kegiatan ini menjadi momentum penguatan kompetensi, profesionalisme, serta integritas penghulu dalam menghadapi perkembangan kebutuhan layanan keagamaan masyarakat. Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd. Hadir pula Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Munir, S.Ag., M.Ag.; Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad Najib, S.Ag., M.HI.; serta Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Dr. Ahmad Tholabi, M.HI.

Dalam sambutannya, Santoso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur atas terselenggaranya kegiatan tersebut di Jember. Menurutnya, peningkatan kompetensi penghulu menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya profesional dalam melaksanakan tugas, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga melalui kegiatan ini kompetensi dan integritas para penghulu semakin kuat, sekaligus menjadi energi positif dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember,” ungkap Santoso.

Sementara itu, Ahmad Najib, selaku ketua penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 55 peserta, terdiri atas 31 penghulu dari Kabupaten Jember dan 24 penghulu dari Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Najib menuturkan, tema “Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan” relevan dengan tantangan pelayanan penghulu yang terus berkembang. Penghulu tidak cukup hanya menguasai aspek administratif dan teknis pencatatan pernikahan, tetapi juga dituntut mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan keagamaan dan keluarga yang semakin kompleks, sekaligus menghadirkan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat.

 

Dalam sesi pembinaan, Dr. Munir, S.Ag., M.Ag. menyampaikan materi mengenai “Transformasi Kepala KUA: Profesional, Akuntabel, dan Melayani” melalui bedah regulasi teknis KMA Nomor 1644 Tahun 2025. Materi tersebut menekankan pentingnya standardisasi kompetensi, penguatan kelembagaan, kejelasan jabatan dan struktur, serta tata kelola KUA yang bersih dan melayani.

Munir menjelaskan bahwa Kepala KUA bukan merupakan jabatan eselon, melainkan tugas tambahan bagi pejabat fungsional penghulu atau penyuluh agama Islam sebagai pimpinan unit kerja. Karena itu, seorang Kepala KUA dituntut memiliki kompetensi manajerial dan sosial kultural, mulai dari integritas, komunikasi, kerja sama, pengambilan keputusan, pelayanan publik, pengelolaan perubahan hingga kemampuan menjadi perekat bangsa.

Menurutnya, peran KUA saat ini juga tidak lagi terbatas pada pelayanan nikah dan rujuk. KUA memiliki cakupan tugas yang lebih luas, meliputi pemberdayaan umat, penguatan moderasi beragama, deteksi dini konflik, pengelolaan zakat dan wakaf, revitalisasi masjid, hingga transformasi digital dalam pelayanan.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Najib, S.Ag., M.HI. turut memberikan pembinaan dengan mengangkat materi “Problematika Pernikahan”. Dalam paparannya, Najib membahas sejumlah persoalan teknis yang kerap ditemui penghulu dalam pelayanan masyarakat, salah satunya terkait apostille atau legalisasi dokumen pernikahan. Apostille dijelaskan sebagai tindakan pengesahan tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen berdasarkan proses verifikasi.

Najib juga menguraikan persyaratan pelayanan legalisasi buku nikah untuk keperluan luar negeri, termasuk dokumen kependudukan, akta kelahiran, buku nikah asli, serta salinan buku nikah yang telah dilegalisasi oleh KUA penerbit. Selain itu, ia menjelaskan prosedur Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk keperluan menikah di luar negeri beserta dokumen pendukung yang harus dipenuhi masyarakat.

Materi pembinaan juga menyentuh aspek perlindungan dan pengangkatan anak. Najib mengingatkan pentingnya pemahaman penghulu terhadap hak anak, tanggung jawab orang tua, serta kewajiban memberikan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, maupun berbagai bentuk eksploitasi. Dalam materi tersebut ditegaskan pula bahwa orang tua memiliki kewajiban mengasuh, mendidik, melindungi anak, serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

Suasana kegiatan semakin hidup karena diwarnai dialog interaktif antara narasumber dan para peserta. Sejumlah persoalan yang kerap ditemui dalam pelayanan di lapangan dibahas secara terbuka, mulai dari administrasi pernikahan, pelayanan dokumen untuk kebutuhan luar negeri, hingga dinamika persoalan keluarga dan layanan keagamaan di KUA. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman dan penyamaan persepsi antar-penghulu dari Jember dan Banyuwangi dalam mencari solusi atas berbagai persoalan aktual di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, para penghulu diharapkan semakin siap menghadapi transformasi pelayanan keagamaan dengan menjadikan integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan prima sebagai fondasi utama. Dengan kompetensi yang terus diperkuat, penghulu diharapkan mampu menghadirkan KUA yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga responsif, solutif, dan semakin dekat dengan kebutuhan umat masa depan.

Bagikan: WA FB
Kembali ke Daftar Berita

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Tema
Keterbacaan
Kurangi Animasi
Baca Teks (TTS)