Jember (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember dan Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember telah berhasil menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah. Melalui sosialisasi yang baru saja digelar, langkah ini diharapkan akan memperkuat keberlanjutan dan pengelolaan optimal tanah wakaf untuk rumah ibadah di wilayah Kabupaten Jember.
Acara yang di prakarsai oleh Kepala KUA Kecamatan Pakusari dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pakusari ini berlangsung pada hari Senin (7/8/2023) di Masjid Darussalam Dusun Lamparan Desa Kertosari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kab. Jember, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember beserta jajarannya, para tokoh agama, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat umum di wilayah Kecamatan Pakusari. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf, prosesnya, dan manfaatnya bagi kelangsungan rumah ibadah dan penguatan kehidupan beragama.
Dalam sambutannya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Abdur Rohim Al Amin, M.Pd.I atas nama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember mengungkapkan, "Sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah merupakan langkah penting dalam menjaga hak-hak umat beragama serta menghindari potensi sengketa yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah. Bagaimana aset-aset umat beragama yang ada harus diselamatkan dan diinventarisir dengan baik serta tercatat semua dokumennya. Dan hal ini harus segera dilaksanakan sebagaimana target 1000 bidang wakaf rumah ibadah untuk Kab. Jember bisa terealisasi. Kolaborasi antara Kantor Kemenag dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, ujarnya".
Para narasumber dari Kantor Kemenag dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember memberikan penjelasan mendalam tentang proses sertifikasi tanah wakaf, termasuk persyaratan, langkah-langkah administratif, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Mereka juga menyampaikan informasi tentang peluang dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat proses sertifikasi ini.
Akhyar Tarfi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember, menyatakan, "Kami sangat berkomitmen untuk mendukung upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah. Kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember merupakan langkah penting dalam memberikan solusi efektif bagi masalah administratif dan hukum yang terkait dengan kepemilikan tanah wakaf."
Acara ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para ahli dan narasumber. Para peserta merasa sangat bersemangat untuk memanfaatkan informasi yang diberikan guna mengatasi potensi kendala atau hambatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah.
Diharapkan, melalui sinergi yang kuat antara Kantor Kemenag Kabupaten Jember dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember, proses percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah ini dapat berjalan lebih efisien dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan kehidupan beragama di wilayah Jember. Kolaborasi yang baik ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan aset wakaf serta peningkatan kualitas rumah ibadah.