Jember (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., tampil sebagai narasumber dalam program dialog SAPA JATIM yang ditayangkan Kompas TV Jember, Senin 10 Mei 2026. Dialog tersebut mengangkat tema "Kekerasan Seksual di Pesantren" dan menghadirkan narasumber lain, yaitu Indi Naidha, Anggota DPRD Kabupaten Jember.
Dipandu oleh Phia Meydiana, dialog dibagi ke dalam tiga segmen pembahasan, yaitu membaca fenomena dan akar masalah, diskusi kritis atas sistem yang berjalan, serta solusi dan langkah pencegahan.
Membuka segmen pertama, Dr. Santoso menyampaikan keprihatinan mendalam atas setiap kasus kekerasan seksual yang menimpa santri, di mana pun terjadi. Ia menegaskan tidak ada pembenaran sedikit pun untuk peristiwa semacam itu. Terkait pengawasan, ia menjelaskan kewenangan Kemenag sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA Nomor 30 Tahun 2020, yang mencakup pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan administratif.
"Pengawasan terhadap kehidupan internal asrama tetap sangat bergantung pada tata kelola pesantren itu sendiri. Inilah celah yang kini sedang kami perkuat secara serius — agar tidak ada lagi ruang yang luput dari sistem perlindungan," ujarnya.
Mengenai standar perlindungan santri, Dr. Santoso merujuk pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, yang mewajibkan setiap pesantren, madrasah, dan RA untuk melakukan edukasi pencegahan, membentuk Satgas PPKS, menyediakan mekanisme pelaporan ramah korban, serta memberikan pendampingan dan rehabilitasi. Acuan lain yang digunakan adalah UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Perlindungan Anak.
Memasuki segmen kedua, Dr. Santoso menjawab kritik bahwa banyak kasus baru terungkap setelah viral di media sosial. Ia mengakui hal tersebut sebagai pekerjaan rumah bersama. "Kalau fakta menunjukkan banyak kasus baru terbuka setelah viral, artinya jalur resmi memang belum cukup ramah, cukup cepat, atau cukup dipercaya korban. Yang harus kita bangun adalah jalur resmi yang sama responsifnya dengan media sosial," tegasnya.
Pada pertanyaan apakah sensitivitas keagamaan membuat pengawasan menjadi terlalu berhati-hati, Dr. Santoso menjawab tegas bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk melindungi pelaku. "Kami menjunjung tinggi marwah pesantren justru dengan menindak tegas oknum yang mencederai marwah itu. Tidak ada figur, tidak ada gelar, tidak ada karisma yang lebih tinggi dari hukum dan keselamatan santri," ujarnya.
Pada segmen ketiga, Dr. Santoso memaparkan tiga langkah konkret yang sedang dipercepat di Jember. Pertama, percepatan pembentukan Satgas PPKS aktif di setiap pesantren. Kedua, pelatihan masif bagi pengasuh, ustaz, ustazah, dan pengurus asrama tentang perlindungan anak dan protokol penanganan. Ketiga, pembentukan forum lintas pemangku kepentingan yang melibatkan Kemenag, DPRD, Polres, DP3AKB, UPTD PPA, FKPP, dan tokoh masyarakat sebagai jejaring respons cepat.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan tentang perlindungan diri yang dibingkai dalam khazanah Islam, seperti hifdzun nafs sebagai bagian dari maqashid syariah, serta prinsip "laa tho'ata li makhluqin fi ma'shiyatil khaliq" yang menegaskan tidak ada kewajiban taat dalam hal kemaksiatan.
Menutup dialog, Dr. Santoso menyampaikan pesan kepada para orang tua agar tetap percaya pada ribuan pesantren yang konsisten mendidik dengan integritas, sekaligus mengimbau untuk memilih pesantren secara cermat dan menjaga komunikasi rutin dengan anak. "Jika ada yang janggal sekecil apa pun, jangan ragu menghubungi Kemenag Kabupaten Jember. Kami ada untuk Bapak-Ibu," pungkasnya.